BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Ajukan PK, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Lawan Vonis 4 Tahun Penjara dari MA

Abyadi Siregar - Selasa, 22 Juli 2025 15:01 WIB
53 view
Ajukan PK, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Lawan Vonis 4 Tahun Penjara dari MA
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (foto : detik )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT - Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin alias Pak Terbit, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 4 tahun penjara dalam kasus kerangkeng manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Permohonan PK tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Aldi Febrian Irvin Sianturi, dan telah masuk pada Kamis, 22 Mei 2025, sebagaimana tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Stabat.

"Pemohon (terdakwa) Terbit Rencana Perangin-angin alias Pak Terbit alias Cana," demikian tertulis di SIPP PN Stabat, Selasa (22/7).

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas PN Stabat terhadap Terbit Rencana. Dalam amar putusannya tertanggal 26 November 2024, MA menyatakan Terbit terbukti melanggar:

Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO

Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum," tulis MA dalam putusannya.

Dalam persidangan di PN Stabat pada 8 Juli 2024, Terbit sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. Hakim menyatakan bahwa Terbit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dakwaan JPU dalam kasus yang menjeratnya.

"Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti dalam dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Andriyansyah dalam sidang putusan.

Majelis bahkan memerintahkan pembebasan Terbit dan pemulihan harkat serta martabatnya. Hakim anggota lainnya, Dicki Irvandi dan Cakra Tona Parhusip, turut menyetujui putusan itu.

Namun, putusan bebas itu menuai kritik keras dari masyarakat sipil, termasuk dari KontraS Sumatera Utara, yang meminta agar hakim PN Stabat diperiksa karena dianggap mengabaikan fakta hukum dan suara korban.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru