BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Dana Hibah Jatim Dikorupsi? KPK Temukan Penyimpangan Sistemik dan Minta Reformasi Total

Ronald Harahap - Selasa, 22 Juli 2025 15:30 WIB
97 view
Dana Hibah Jatim Dikorupsi? KPK Temukan Penyimpangan Sistemik dan Minta Reformasi Total
Gedung KPK. (foto: kemendikdasmen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Minim pengawasan, terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang menyimpang dengan nilai kerugian Rp2,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,3 miliar belum dikembalikan ke kas daerah.

KPK juga menyoroti peran Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai.

Penyaluran hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi, membuka celah penyalahgunaan.

Meski telah diterbitkan sejumlah regulasi seperti Pergub Jatim No. 44 Tahun 2021 dan Pergub No. 7 Tahun 2024, KPK menilai pengaturannya masih lemah.

Regulasi baru itu belum mengatur sanksi bagi penerima hibah fiktif dan belum menetapkan kriteria pokmas insidentil secara jelas.

"Kompleksitas regulasi, minimnya transparansi, dan lemahnya pengawasan adalah akar dari persoalan ini," kata Setyo.

KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperbaiki tata kelola hibah, di antaranya:

- Penajaman tujuan hibah agar sesuai program prioritas daerah

- Penetapan kriteria penerima hibah berbasis indikator terukur

- Digitalisasi sistem hibah yang dapat diakses publik secara real time

- Pembangunan database penerima hibah terintegrasi lintas kabupaten/kota

- Penguatan mekanisme pengawasan dan pelibatan masyarakat

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru