Rumah Rusak akibat Gempa NTT Dapat Bantuan hingga Rp30 Juta, Ini Rinciannya
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan bantuan dana stimulan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa bumi m
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan indikasi penyimpangan serius dalam penyaluran dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi, KPK mendeteksi berbagai potensi praktik korupsi yang terjadi dalam penyaluran dana hibah daerah yang mencapai Rp12,47 triliun selama periode 2023–2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa hasil evaluasi KPK ini menjadi bagian dari pendekatan terintegrasi antara penindakan dan pencegahan korupsi.
Temuan ini juga berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang saat ini tengah diusut KPK.
"Pengelolaan hibah daerah harus menjadi instrumen pembangunan yang bersih, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat," ujar Setyo.
757 Rekening Diduga Fiktif
Dari evaluasi yang dilakukan, KPK mengidentifikasi sejumlah celah rawan penyimpangan, antara lain:
- Verifikasi penerima hibah tidak profesional, masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat ada 757 rekening dengan kesamaan nama, tanda tangan, dan NIK.
- Praktik pengaturan "jatah hibah" oleh pimpinan DPRD, berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar.
- Pemotongan dana hibah hingga 30%, terdiri dari 20% untuk "ijon" anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan koordinator lapangan.
- Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengondisian proyek oleh pihak luar.
- Minim pengawasan, terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang menyimpang dengan nilai kerugian Rp2,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,3 miliar belum dikembalikan ke kas daerah.
KPK juga menyoroti peran Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai.
Penyaluran hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi, membuka celah penyalahgunaan.
Meski telah diterbitkan sejumlah regulasi seperti Pergub Jatim No. 44 Tahun 2021 dan Pergub No. 7 Tahun 2024, KPK menilai pengaturannya masih lemah.
Regulasi baru itu belum mengatur sanksi bagi penerima hibah fiktif dan belum menetapkan kriteria pokmas insidentil secara jelas.
"Kompleksitas regulasi, minimnya transparansi, dan lemahnya pengawasan adalah akar dari persoalan ini," kata Setyo.
KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperbaiki tata kelola hibah, di antaranya:
- Penajaman tujuan hibah agar sesuai program prioritas daerah
- Penetapan kriteria penerima hibah berbasis indikator terukur
- Digitalisasi sistem hibah yang dapat diakses publik secara real time
- Pembangunan database penerima hibah terintegrasi lintas kabupaten/kota
- Penguatan mekanisme pengawasan dan pelibatan masyarakat
- Kolaborasi dengan Bank Jatim untuk prosedur pencairan dana yang akuntabel
Selain di tingkat daerah, KPK juga mendorong penyusunan regulasi nasional terkait hibah APBD.
Di antaranya menyusun data tunggal nasional berbasis NIK, membangun platform digital hibah antarinstansi, serta merumuskan kebijakan nasional untuk mencegah korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran hibah.
KPK menegaskan bahwa reformasi tata kelola hibah di Jawa Timur harus menjadi model bagi pemerintah daerah lain.
Melalui sistem yang transparan dan akuntabel, program hibah diharapkan tidak hanya menjadi alat politik atau sarana patronase, melainkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berintegritas.
"Upaya ini tidak hanya menyelamatkan uang negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah," tutup Setyo.*
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan bantuan dana stimulan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa bumi m
NASIONAL
YOGYAKARTA Sekitar 6,7 juta penduduk Indonesia diperkirakan terinfeksi hepatitis B, sementara sekitar 2,5 juta lainnya terinfeksi hepati
KESEHATAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran calon mitra penyelenggara Program Pemagangan Nasional atau MagangHub
NASIONAL
BANDA ACEH Majelis Pengurus Daerah (MPD) Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Kota Banda Aceh dipercaya menjadi tuan rumah seka
NASIONAL
OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mandiri 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan terdapat 335 perusahaan pemilik konsesi yang berada di kawasan lahan terba
NASIONAL
TOBA Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Bintang Timur Balige (BTB), Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi perhat
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membenahi dan meninjau ulang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama dalam menentukan pengel
EKONOMI