BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Penjarah Pabrik Besi di Medan: 25 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Mantan TNI

Raman Krisna - Selasa, 22 Juli 2025 22:49 WIB
63 view
Penjarah Pabrik Besi di Medan: 25 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Mantan TNI
37 warga diamankan kepolisian terkait dugaan pencurian besi di kawasan bekas pabrik PT ARB di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. (foto: Kolase/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) mengamankan total 37 orang dalam pengungkapan kasus penjarahan pabrik kaca di Jalan KL Yos Sudarso, Kota Medan.

Dari jumlah itu, 25 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang mantan anggota TNI berinisial SR, yang diduga menjadi penadah barang curian.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa pihaknya juga menangkap satu penadah lainnya berinisial MS.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif.

"Ada dua orang penadah, satu di antaranya pensiunan TNI," ujar Ferry saat konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

Penindakan terhadap para pelaku dilakukan pada Minggu (20/7/2025) oleh tim gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Satuan Brimob, Dit Samapta, serta Pomdam I/Bukit Barisan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti besi berbagai bentuk, truk pengangkut hasil kejahatan, hingga timbangan besar yang diduga digunakan untuk memproses barang curian.

Video penjarahan sempat viral di media sosial, memperlihatkan aksi warga yang mengangkut besi, mesin, dan material lainnya dari pabrik kaca milik PT Abdi Rakyat Bakti (ARB) yang sudah tidak lagi beroperasi.

Aksi ini berlangsung secara terbuka, bahkan melibatkan kaum perempuan dan remaja.

Pelaku menggunakan truk Colt Diesel, mobil pick-up, hingga becak motor untuk mengangkut barang rampasan.

Bahkan, beberapa di antaranya membawa mesin pemotong besi berukuran besar.

Menurut Kombes Ferry, 25 orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru