BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Pensiunan PTPN Desak Pembayaran SHT, Ancam Laporkan ke KPK Sebagai Tindakan Dugaan Korupsi

Abyadi Siregar - Rabu, 23 Juli 2025 07:40 WIB
88 view
Pensiunan PTPN Desak Pembayaran SHT, Ancam Laporkan ke KPK Sebagai Tindakan Dugaan Korupsi
Ketua Umum FKPPN H.N Serta Ginting (foto: abyadi siregar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN), mendesak Direktur Utama (Dirut) Holding PTPN-III (Persero) untuk menyelesaikan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT).

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum FKPPN H.N Serta Ginting, kepada bitvonline.com, Rabu (23/07/2025) di Medan.

H.N Serta Ginting mengatakan, permintaan agar PTPN segera menyelesaikan pembayaran SHT para pensiunan PTPN tersebut, bahkan sudah menjadi rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas)-II FKPPN pada Mei 2025 lalu di Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Dalam Rapimnas-II FKPPN yang dibuka secara resmi Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan RI Ricky Tamba SH itu, diminta agar pembayaran SHT tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu tahun 2025-2026," jelas H.N Serta Ginting.

Mantan pejabat PTPN-III dan Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun) itu mengingatkan, manajemen PTPN wajib membayarkan SHT tersebut. Karena SHT tersebut adalah hak para pensiunan.

"SHT itu adalah simpanan para pensiunan pegawai sejak masih aktif bekerja. Sejak masih aktif, gaji seluruh pegawai PTPN dipotong untuk tabungan pensiun yang kemudian menjadi Santunan Hari Tua (SHT). Jadi, SHT itu adalah uang para pensiunan. Hak para pensiunan," tegas H.N Serta Ginting.

Karena itu, menurut H.N Serta Ginting, bila manajamen PTPN tidak membayarkan SHT tersebut, itu artinya sama artinya dengan perilaku tindakan korupsi. "Kalau tidak dibayar, ke mana uang simpanan para pensiunan itu digunakan? Berarti kan ada dugaan dikorupsi," tegas H.N Serta Ginting.

H.N Serta Ginting yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumut dan DPR RI itu juga mengancam, bila manajemen PTPN tidak membayarkan SHT tersebut, maka ia berkomitmen untuk menggerakkan ribuan pensiunan PTPN untuk menggelar aksi massa menuntut pembayaran SHT tersebut.

"Saya akan gerakkan ribuan pensiunan PTPN untuk menuntut penyelesaian pembayaran SHT tersebut. Bahkan kami akan mendesak atau membuat laporan pengaduan dugaan korupsi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegas H.N Serta Ginting mengultimatum.

H.N Serta Ginting merincikan, sampai saat ini, masih tercatat sekitar Rp 256 miliar lagi sisa SHT yang belum dibayarkan. Angka itu terhitung sejak tahun 2020 hingga tahun 2024. "Ini bukan angka sedikit. Jadi, manajemen PTPN harus mempertanggungjawabkannya," tegasnya.*

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru