Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres Tapanuli Tengah Gelar Donor Darah Massal
TAPANULI TENGAH Dalam rangka memperingati Hari Jadi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri ke74, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (
Kesehatan
MEDAN – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN), mendesak Direktur Utama (Dirut) Holding PTPN-III (Persero) untuk menyelesaikan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum FKPPN H.N Serta Ginting, kepada bitvonline.com, Rabu (23/07/2025) di Medan.
H.N Serta Ginting mengatakan, permintaan agar PTPN segera menyelesaikan pembayaran SHT para pensiunan PTPN tersebut, bahkan sudah menjadi rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas)-II FKPPN pada Mei 2025 lalu di Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Dalam Rapimnas-II FKPPN yang dibuka secara resmi Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan RI Ricky Tamba SH itu, diminta agar pembayaran SHT tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu tahun 2025-2026," jelas H.N Serta Ginting.
Mantan pejabat PTPN-III dan Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun) itu mengingatkan, manajemen PTPN wajib membayarkan SHT tersebut. Karena SHT tersebut adalah hak para pensiunan.
"SHT itu adalah simpanan para pensiunan pegawai sejak masih aktif bekerja. Sejak masih aktif, gaji seluruh pegawai PTPN dipotong untuk tabungan pensiun yang kemudian menjadi Santunan Hari Tua (SHT). Jadi, SHT itu adalah uang para pensiunan. Hak para pensiunan," tegas H.N Serta Ginting.
Karena itu, menurut H.N Serta Ginting, bila manajamen PTPN tidak membayarkan SHT tersebut, itu artinya sama artinya dengan perilaku tindakan korupsi. "Kalau tidak dibayar, ke mana uang simpanan para pensiunan itu digunakan? Berarti kan ada dugaan dikorupsi," tegas H.N Serta Ginting.
H.N Serta Ginting yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumut dan DPR RI itu juga mengancam, bila manajemen PTPN tidak membayarkan SHT tersebut, maka ia berkomitmen untuk menggerakkan ribuan pensiunan PTPN untuk menggelar aksi massa menuntut pembayaran SHT tersebut.
"Saya akan gerakkan ribuan pensiunan PTPN untuk menuntut penyelesaian pembayaran SHT tersebut. Bahkan kami akan mendesak atau membuat laporan pengaduan dugaan korupsi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegas H.N Serta Ginting mengultimatum.
H.N Serta Ginting merincikan, sampai saat ini, masih tercatat sekitar Rp 256 miliar lagi sisa SHT yang belum dibayarkan. Angka itu terhitung sejak tahun 2020 hingga tahun 2024. "Ini bukan angka sedikit. Jadi, manajemen PTPN harus mempertanggungjawabkannya," tegasnya.*
TAPANULI TENGAH Dalam rangka memperingati Hari Jadi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri ke74, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (
Kesehatan
JAKARTA Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat ter
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Jakarta, pada Rab
Hukum dan Kriminal
BANDUNG Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi kritikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai bahwa menyimpan Angg
Pemerintahan
BANJARSARI Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, menemui Presiden RI ke7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Sumber, Ban
Politik
MEDAN Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara, Sugiat Santoso, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejat
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyoroti dugaan sumber air kemasan merek Aqua yang berasal dari sumur bor, bukan d
Peristiwa
JAKARTA Harga beras premium di tingkat konsumen masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) nasional pada Jumat (24/10/2025), seme
Ekonomi
TANGERANG SELATAN Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Tangsel hari ini diguncang skandal serius setelah muncul
Nasional
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Isk
Hukum dan Kriminal