BREAKING NEWS
Kamis, 24 Juli 2025

KPK Sita USD 3,5 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT PP

Abyadi Siregar - Rabu, 23 Juli 2025 20:53 WIB
52 view
KPK Sita USD 3,5 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT PP
Ilustrasi. (foto: ig official.kpk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang dalam jumlah besar terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP.

Kali ini, penyidik menyita uang senilai USD 3,5 juta yang diduga berasal dari proyek-proyek fiktif di tubuh perusahaan pelat merah tersebut pada periode 2022–2023.

"Dalam perkara ini, penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah USD 3,5 juta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (23/7).

Meski demikian, Budi tidak merinci waktu pasti penyitaan uang tersebut dilakukan.

Ia hanya menyebutkan bahwa penyitaan berkaitan dengan pengembangan penyidikan atas proyek fiktif yang diklaim oleh pihak PT PP untuk mencairkan dana.

"Penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang dikerjakan ataupun diklaim oleh PT PP untuk bisa mencairkan sejumlah uang," lanjutnya.

Sebelumnya, pada Januari 2025 lalu, KPK juga telah menyita uang senilai Rp 62 miliar yang disimpan dalam bentuk deposito dan brankas.

Rinciannya, sebesar Rp 22 miliar disita dalam bentuk deposito dan Rp 40 miliar disita dari brankas.

Kasus ini sendiri menyasar dugaan korupsi di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP yang berlangsung selama tahun 2022 hingga 2023.

Akibat dugaan praktik korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 80 miliar.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.

Selain itu, lembaga antirasuah juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia berinisial DM dan HNN.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru