BREAKING NEWS
Kamis, 24 Juli 2025

Ini Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Ringan Tom Lembong

Adelia Syafitri - Rabu, 23 Juli 2025 21:55 WIB
56 view
Ini Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Ringan Tom Lembong
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supiratna. (foto: tangkapan layar yt kompascom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan memori banding atas vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula.

Pengajuan banding telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (23/7/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supiratna, menjelaskan salah satu alasan banding terkait perbedaan nilai kerugian negara yang diputus oleh majelis hakim.

"Penuntut umum menilai kerugian negara mencapai sekitar Rp515 miliar, sementara putusan majelis mempertimbangkan kerugian hanya sekitar Rp180 miliar," ungkap Anang di Gedung Puspenkum, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Menurutnya, terdapat selisih signifikan sekitar Rp300 miliar dalam perhitungan kerugian negara.

Padahal, penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh tim penyidik mencapai hampir Rp500 miliar.

"Itu menjadi salah satu poin penting dalam memori banding yang kami ajukan," imbuh Anang.

Dalam putusan sebelumnya, hakim menyatakan kerugian negara sebesar Rp194 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus ini.

Hakim juga memutuskan untuk tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena hakim menilai terdakwa tidak menerima uang dalam perkara korupsi impor gula tersebut.

Selain itu, hakim memerintahkan pengembalian iPad dan MacBook yang sempat disita dari terdakwa.

"Vonis akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Tom Lembong. Namun, terdakwa tetap wajib menjalani tahanan," kata hakim.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru