BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Edmon Purba Tiba di Nias Selatan, Keadilan Bisa Dirawat

Daniel Simanjuntak - Rabu, 23 Juli 2025 23:43 WIB
Edmon Purba Tiba di Nias Selatan, Keadilan Bisa Dirawat
Kasus kekerasan seorang ayah, Yanuari Duho alias Ama Erna, terhadap putri kandungnya, Fisi Wardayanti Duho alias Warda berakhir damai. (foto: Daniel Simanjuntak/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN — Baru beberapa jam tiba di Teluk Dalam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan yang baru, Edmon Purba, langsung membuat keputusan penting, yaitu menghentikan penuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga lewat pendekatan restorative justice (RJ).

Langit mendung dan rintik hujan menyambut kedatangannya pada Selasa (23/7/2025) sore.

Namun, langkah hukum yang diambil Edmon justru menjadi titik terang bagi perkara yang menimpa satu keluarga di wilayah hukumnya.

Baca Juga:

Perkara ini bermula dari kasus kekerasan seorang ayah, Yanuari Duho alias Ama Erna, terhadap putri kandungnya, Fisi Wardayanti Duho alias Warda.

Tamparan, jambakan rambut, dan pukulan menyebabkan luka fisik, dan mungkin juga luka batin, yang akhirnya berujung ke proses hukum.

Baca Juga:

Namun, dalam pendekatan keadilan restoratif, ruang damai dibuka.

Permintaan maaf, itikad memperbaiki hubungan, dan penyesalan menjadi dasar pertimbangan.

"Saat Kasi Pidum mengajukan permintaan, saya menilai ini adalah peluang untuk pemulihan. Kalau bisa damai, kenapa harus dipisahkan oleh jeruji?" ujar Edmon usai memimpin forum RJ perdananya di kantor Kejari Nias Selatan.

Langkah hukum tersebut didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga telah dikeluarkan dengan nomor surat R-253/L.2/Etl.2/07/2025, tertanggal 21 Juli 2025.

Ketetapan penghentian penuntutan diterbitkan dengan nomor PRINT-549/L.2.30/Eku.2/07/2025, hanya berselang beberapa jam setelah Edmon menjejakkan kaki di tanah Nias Selatan.

Langkah Edmon ini menjadi penanda bahwa hukum bukan sekadar instrumen penghukuman, tetapi juga alat pemulihan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Delpedro Marhaen
Wagub Sumut Surya Apresiasi Kejaksaan RI di Hari Lahir ke-80: Semakin Profesional dan Humanis
Kejaksaan Akan Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Senilai Puluhan Miliar pada 9 September 2025
Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Soroti 6 Persoalan dalam Penerapan DPA oleh Kejaksaan
Restorative Justice di Nias Selatan: Ketika Hukum Memulihkan, Bukan Memecah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru