BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu dan 55 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Bengkalis

- Kamis, 24 Juli 2025 18:21 WIB
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu dan 55 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Bengkalis
Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba di Bengkalis. (Foto: Dok Ist/Detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia–Indonesia.

Dalam operasi gabungan yang dilakukan bersama Bea Cukai, aparat berhasil menyita 38 kilogram sabu dan sekitar 55.000 butir ekstasi dari seorang kurir berinisial HW (43) di kawasan Dumai, Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait peredaran narkoba melalui jalur laut di wilayah perairan Bengkalis, Riau.

"Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba melakukan operasi gabungan dengan Bea Cukai dan mengidentifikasi target di wilayah Bagan Batu, Riau," ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).

Penangkapan terhadap HW dilakukan pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025 pukul 01.15 WIB, di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai.

HW diketahui berperan sebagai kurir atau "kuda darat" dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam penangkapan itu, tim menyita sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam tiga kardus besar.

Barang bukti tersebut meliputi:

- 38 kg sabu dalam kemasan teh Cina warna hijau

- 55.000 butir ekstasi dalam berbagai paket

- 6 unit telepon seluler

- Uang tunai Rp 2,6 juta dan 1.000 ringgit Malaysia

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru