Polda Metro Jaya Periksa Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penghasutan dan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
- Kamis, 24 Juli 2025 18:32 WIB
Ketum Solmet, Silfester Matutina (batik ungu) dan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan (kemeja kuning), usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). (foto: Ilham Kausar/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pada Kamis, 24 Juli 2025, dua saksi pelapor hadir menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Kedua saksi tersebut adalah Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
"Saya dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik, semuanya mengarah ke substansi laporan dan terlapor. Saya yakin dengan keterangan yang kami berikan, penyidik akan segera menetapkan tersangka," ujar Ade Darmawan kepada awak media.
Ade juga mengonfirmasi bahwa penyidik turut menyita barang bukti berupa flashdisk berisi sejumlah video, tautan, dan file digital yang mendukung laporan mereka.
Sementara itu, Silfester Matutina mengatakan dirinya menjawab 46 pertanyaan yang sebagian besar terkait interaksinya dengan beberapa nama yang diduga menyebarkan tuduhan melalui berbagai media, termasuk platform podcast dan siaran televisi.
"Saya ditanya tentang pertemuan dengan sejumlah terlapor, termasuk Saudara Roy Suryo. Termasuk video-video yang dipotong dan ditampilkan dalam program tertentu," terang Silfester.
Ia meyakini, jumlah pelapor dalam kasus ini akan terus bertambah.
Menurutnya, kasus ini tidak sekadar menyangkut penyebaran kabar bohong, tetapi juga menyentuh unsur pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.
Sehari sebelum pemeriksaan para saksi, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Joko Widodo selaku pelapor di Polresta Surakarta, Rabu (23/7/2025).
Dalam kesempatan itu, penyidik juga menyita ijazah asli SMA dan S1 milik Jokowi sebagai barang bukti yang akan diuji melalui laboratorium forensik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, mencakup dua objek perkara: