Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pada Kamis, 24 Juli 2025, dua saksi pelapor hadir menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Kedua saksi tersebut adalah Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
"Saya dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik, semuanya mengarah ke substansi laporan dan terlapor. Saya yakin dengan keterangan yang kami berikan, penyidik akan segera menetapkan tersangka," ujar Ade Darmawan kepada awak media.
Ade juga mengonfirmasi bahwa penyidik turut menyita barang bukti berupa flashdisk berisi sejumlah video, tautan, dan file digital yang mendukung laporan mereka.
Sementara itu, Silfester Matutina mengatakan dirinya menjawab 46 pertanyaan yang sebagian besar terkait interaksinya dengan beberapa nama yang diduga menyebarkan tuduhan melalui berbagai media, termasuk platform podcast dan siaran televisi.
"Saya ditanya tentang pertemuan dengan sejumlah terlapor, termasuk Saudara Roy Suryo. Termasuk video-video yang dipotong dan ditampilkan dalam program tertentu," terang Silfester.
Ia meyakini, jumlah pelapor dalam kasus ini akan terus bertambah.
Menurutnya, kasus ini tidak sekadar menyangkut penyebaran kabar bohong, tetapi juga menyentuh unsur pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.
Sehari sebelum pemeriksaan para saksi, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Joko Widodo selaku pelapor di Polresta Surakarta, Rabu (23/7/2025).
Dalam kesempatan itu, penyidik juga menyita ijazah asli SMA dan S1 milik Jokowi sebagai barang bukti yang akan diuji melalui laboratorium forensik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, mencakup dua objek perkara:
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL