BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Mahfud MD Tawarkan 5 Opsi Usai Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

- Kamis, 24 Juli 2025 18:49 WIB
Mahfud MD Tawarkan 5 Opsi Usai Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD. (foto: tangkapan layar ig mohmahfudmd)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengemukakan lima alternatif solusi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Putusan MK ini menyatakan bahwa pemilu daerah, termasuk pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah, tidak boleh lagi diselenggarakan serentak dengan pemilu nasional, dan harus dilakukan dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional berakhir.

"Jadwalnya memang menjadi persoalan serius. Tapi putusan MK bersifat langsung berlaku, sehingga kita perlu solusi hukum yang terukur," ujar Mahfud.

Berikut lima alternatif yang diusulkan Mahfud MD:

1. Perpanjangan Masa Jabatan Tanpa Pemilu

- Masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang lewat undang-undang, tanpa dilakukan pemilu ulang.

- "Itu sah secara konstitusi, karena soal perpanjangan atau penundaan pemilu diatur dengan undang-undang," tegas Mahfud.

2. Penjabat Kepala Daerah, DPRD Dipilih Lewat Pemilu Sela

- Kepala daerah diangkat sebagai penjabat sementara, dan anggota DPRD dipilih melalui pemilu sela (pemilu di luar jadwal reguler).

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru