30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Dibuka, Ternyata Segini Gajinya!
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA – Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kini mengatur mekanisme baru terkait praperadilan, salah satunya mengharuskan sidang pokok perkara baru dapat diselenggarakan setelah pemeriksaan praperadilan selesai.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 154 huruf d yang berbunyi:
"Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan."
Aturan baru ini menuai beragam respons dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan, meskipun aturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi tersangka untuk mendapatkan hak atas proses hukum yang adil, terdapat risiko aturan ini disalahgunakan untuk mengulur waktu proses hukum.
"Ketentuan ini dapat dimanfaatkan pelaku dengan tidak segera mengajukan permohonan praperadilan. Berbeda dengan aturan KUHAP lama yang mendorong pemohon praperadilan untuk segera mengajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara, aturan baru ini memungkinkan proses pokok perkara tertunda," ungkap Koalisi dalam keterangannya, Kamis (24/7).
Koalisi juga menyoroti bahwa penundaan sidang pokok perkara untuk menunggu putusan praperadilan bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Hambatan prosedural ini justru bisa memperlambat penuntasan perkara dan perampasan aset, sehingga prinsip justice delayed is justice denied menjadi nyata.
Hal senada disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan.
Ia menilai aturan ini berpotensi menghambat proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Proses penuntutan yang seharusnya berjalan cepat bisa terhambat oleh praperadilan dan berpotensi berhadapan dengan masa penahanan tersangka," ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan ketentuan dalam Pasal 154 huruf d perlu dikaji ulang.
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI
TAPSEL Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap seorang pria berinisial RUN (33) saat diduga hendak memperjualbelikan sisik trenggili
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyoroti maraknya penyebaran informasi tidak terverifikasi di med
POLITIK
PEKANBARU Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kecam
HUKUM DAN KRIMINAL
BIREUEN Pemerintah Aceh terus menguatkan kolaborasi dengan kalangan ulama sebagai bagian dari strategi pembangunan berbasis nilai keisla
PEMERINTAHAN
KENDARI Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menetapkan seorang anggota TNI berinisial Sertu MB sebagai daftar pencarian oran
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Terduga pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT), Dumaris Boru Sitio (60), yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia akan mengambil jalur kebijakan sendiri dalam m
EKONOMI