Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DELI SERDANG — Kepolisian Sektor Tembung berhasil mengamankan seorang pria berinisial RFA (23), yang sebelumnya viral di media sosial karena mengaku sebagai anak Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan .
RFA ditangkap usai melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang pedagang di Jalan Medan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang , Sumatera Utara.
"Pelaku sudah diamankan tadi," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung , Iptu Parulian Sitanggang, pada Kamis (24/7/2025).
Baca Juga:
Menurut penjelasan Parulian, RFA melakukan pemerasan dengan kekerasan.
Ia mengancam korban menggunakan senjata tajam sembari meminta rokok secara paksa.
Baca Juga:
Aksinya tersebut terekam CCTV dan videonya tersebar luas di media sosial, memicu reaksi publik.
"Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik," tambah Parulian.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian turut merilis video klarifikasi dari RFA.
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat yang merasa dirugikan.
"Saya juga meminta maaf kepada Bapak Kasat Narkoba Polrestabes Medan karena mencatut atau membawa-bawa nama beliau," ucap RFA dalam video tersebut.
RFA juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Sebelumnya, Salman (20), korban dalam kasus ini, menceritakan bahwa insiden terjadi pada Rabu (23/7/2025).
Ketika itu, pelaku yang mengenakan baju abu-abu mendekatinya dengan nada tinggi, mengaku sebagai anak pejabat polisi, dan meminta sebungkus rokok.
"Karena merasa takut, saya kasih rokok Sampoerna Menthol hijau satu bungkus," ujar Salman.
Usai menerima rokok, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Aksinya yang sempat terekam kamera pengawas kemudian menjadi viral dan menimbulkan keresahan warga.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melapor jika menjadi korban aksi premanisme.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak kekerasan maupun penyalahgunaan nama institusi kepolisian.*
(km/a008)
VIDEO
Tags
komentar