Kunjungan Diplomatik: Prabowo dan Lee Jae Myung Perkuat Kerja Sama Strategis
SEOUL Presiden Prabowo Subianto tiba di Istana Kepresidenan Blue House atau Cheong Wa Dae, Rabu (1/4/2026), untuk menggelar pertemuan re
INTERNASIONAL
JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara korupsi impor gula.
Vonis ini dinilai menguatkan unsur pidana dalam kasus tersebut meskipun mendapat beragam pandangan publik.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan bahwa putusan hakim mencerminkan proses peradilan yang independen dan berlandaskan prinsip keadilan.
"Hakim diintervensi apapun selama tidak memenuhi unsur pidana maka tidak bisa memutus bersalah," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (24/7).
Meski terdapat sejumlah argumen yang menilai putusan ini sebagai bentuk kriminalisasi yang tak berdasar, Suparji menegaskan bahwa selama tidak ada putusan hukum lain yang membatalkan vonis tersebut, maka putusan pengadilan tetap sah secara hukum dan menguatkan delik korupsi.
Suparji menyoroti dua hal penting dalam perkara ini, yakni tidak ditemukannya bukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana dan tidak adanya bukti niat jahat dalam penerbitan kebijakan impor gula.
Namun, menurutnya hal tersebut tetap dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang tidak mensyaratkan adanya unsur niat jahat atau mensrea.
"Pasal 2 UU Tipikor mensyaratkan bahwa orang yang dihukum bisa karena sengaja atau kelalaian. Tidak ada kalimat 'dengan sengaja' seperti di Pasal 3 yang memang mengatur unsur niat jahat," jelas Suparji.
Lebih lanjut, Suparji menilai vonis 4,5 tahun penjara termasuk hukuman yang relatif ringan, mengingat batas minimal pidana dalam Pasal 2 adalah 4 tahun.
Selain itu, putusan ini menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum berhasil membuktikan dakwaannya di persidangan, terutama terkait adanya perusahaan lain yang diuntungkan dan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan.
"Terbuktinya karena ada perusahaan lain yang diuntungkan dan adanya pelanggaran Permendag," ujar Suparji.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Namun hakim memutuskan vonis yang lebih ringan.
Kasus ini masih berpotensi berlanjut melalui proses banding, mengingat kuasa hukum Tom Lembong telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.*
(oz/a008)
SEOUL Presiden Prabowo Subianto tiba di Istana Kepresidenan Blue House atau Cheong Wa Dae, Rabu (1/4/2026), untuk menggelar pertemuan re
INTERNASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Rabu (1/4/2026). Pukul 09.11 WIB, IHSG bergerak di level 7.17
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini kembali mencatatkan kenaikan signifikan. Mengacu data resmi Logam Mulia, ha
EKONOMI
JAKARTA Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu, khususn
EKONOMI
MEDAN Proses pengalihan status tahanan Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menekankan perlunya penguatan seleksi hakim untuk memastikan kualitas peradilan di Indonesia
POLITIK
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan paket 8 kebijakan transformasi budaya kerja nasional mulai 1 April 2026. Langkah ini diambil seba
PEMERINTAHAN