BREAKING NEWS
Minggu, 28 September 2025

Skandal Rehabilitasi Berbayar di Polres Malang: Kapolri Diuji untuk Tepati Janji Bersihkan Institusi

Fira - Jumat, 25 Juli 2025 11:16 WIB
Skandal Rehabilitasi Berbayar di Polres Malang: Kapolri Diuji untuk Tepati Janji Bersihkan Institusi
Polres Malang, Jawa Timur (foto: fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALANG - Citra kepolisian kembali ternoda. Dugaan praktik suap dan gratifikasi mencuat dari tubuh Satreskoba Polres Malang, Jawa Timur, setelah laporan dari keluarga tersangka kasus narkoba inisial (R) yang mengaku dimintai uang puluhan juta agar anaknya tidak dipenjara dan dialihkan ke rehabilitasi.

Pengakuan mengejutkan tersebut datang langsung dari ibu tersangka, (M), yang menyebut bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah uang melalui perantara keluarga dan perangkat desa pada malam setelah penangkapan sang anak pada Jumat, 16 Mei 2025. Penangkapan itu berhubungan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,8 gram.

Namun, pernyataan dari pihak kepolisian berbeda. Kanit II Satreskoba Polres Malang memberikan keterangan yang membingungkan. Menurutnya, barang bukti yang ditemukan hanya berupa alat hisap, bukan sabu-sabu. Oleh karena itu, pihak kepolisian memberikan arahan agar sang tersangka menjalani rehabilitasi, dengan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ketidaksesuaian antara pengakuan keluarga tersangka dan pernyataan polisi menambah ketidakpastian. Dugaan manipulasi kasus dan gratifikasi semakin kuat, sementara hingga saat ini, Kasat Reskoba Polres Malang belum memberikan klarifikasi resmi. Pesan wartawan yang telah dibaca juga belum mendapatkan balasan.

Desakan untuk bertindak tegas datang dari Profesor H. Sutan Nasomal, seorang pengamat hukum dan akademisi nasional. Ia menegaskan bahwa ini adalah ujian serius bagi integritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ini ujian serius bagi integritas Kapolri. Karena beliau pernah bilang: 'ikan busuk dimulai dari kepalanya, kalau tidak bisa atasi ekor, kepalanya saya potong', maka sekarang saatnya janji itu dibuktikan. Jangan lindungi aparat busuk, hukum harus tajam ke atas!" tegas Prof. Sutan Nasomal.

Dasar Hukum Dugaan Gratifikasi dan Suap

Jika dugaan gratifikasi terbukti benar, ini bukan hanya pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum berat. Berikut dasar hukumnya:

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Gratifikasi dianggap suap, dengan hukuman penjara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat.

Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri: Larangan menerima imbalan, dengan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Transparansi atau Krisis Kepercayaan?

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru