IHSG Pagi Ini Dibuka Positif di Level 9.064, MBMA dan IRSX Jadi Top Gainers
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 0,35 ke level 9.064,43 pada perdagangan Kamis pagi (15/1/2026). Sejumlah saha
EKONOMI
MALANG - Citra kepolisian kembali ternoda. Dugaan praktik suap dan gratifikasi mencuat dari tubuh Satreskoba Polres Malang, Jawa Timur, setelah laporan dari keluarga tersangka kasus narkoba inisial (R) yang mengaku dimintai uang puluhan juta agar anaknya tidak dipenjara dan dialihkan ke rehabilitasi.
Pengakuan mengejutkan tersebut datang langsung dari ibu tersangka, (M), yang menyebut bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah uang melalui perantara keluarga dan perangkat desa pada malam setelah penangkapan sang anak pada Jumat, 16 Mei 2025. Penangkapan itu berhubungan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,8 gram.
Namun, pernyataan dari pihak kepolisian berbeda. Kanit II Satreskoba Polres Malang memberikan keterangan yang membingungkan. Menurutnya, barang bukti yang ditemukan hanya berupa alat hisap, bukan sabu-sabu. Oleh karena itu, pihak kepolisian memberikan arahan agar sang tersangka menjalani rehabilitasi, dengan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ketidaksesuaian antara pengakuan keluarga tersangka dan pernyataan polisi menambah ketidakpastian. Dugaan manipulasi kasus dan gratifikasi semakin kuat, sementara hingga saat ini, Kasat Reskoba Polres Malang belum memberikan klarifikasi resmi. Pesan wartawan yang telah dibaca juga belum mendapatkan balasan.
Desakan untuk bertindak tegas datang dari Profesor H. Sutan Nasomal, seorang pengamat hukum dan akademisi nasional. Ia menegaskan bahwa ini adalah ujian serius bagi integritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ini ujian serius bagi integritas Kapolri. Karena beliau pernah bilang: 'ikan busuk dimulai dari kepalanya, kalau tidak bisa atasi ekor, kepalanya saya potong', maka sekarang saatnya janji itu dibuktikan. Jangan lindungi aparat busuk, hukum harus tajam ke atas!" tegas Prof. Sutan Nasomal.
Dasar Hukum Dugaan Gratifikasi dan Suap
Jika dugaan gratifikasi terbukti benar, ini bukan hanya pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum berat. Berikut dasar hukumnya:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Gratifikasi dianggap suap, dengan hukuman penjara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat.
Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri: Larangan menerima imbalan, dengan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Transparansi atau Krisis Kepercayaan?
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 0,35 ke level 9.064,43 pada perdagangan Kamis pagi (15/1/2026). Sejumlah saha
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 1.200 rektor, dekan, dan guru besar dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maup
PENDIDIKAN
JAKARTA Harga emas Antam kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan hari ini. Berdasarkan data resmi Butik Emas Logam Mulia (BELM) An
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku yang menghilangkan baran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol Purn. Dharma Pongrekun, akhirnya buka suara terkait namanya ya
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti risiko tindak pidana korupsi dalam penugasan khusus PT Pertamina (Persero) terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Nilai mata uang Iran, rial, terus merosot di tengah gelombang demonstrasi yang telah berlangsung lebih dari dua pekan. Pada Rabu
INTERNASIONAL
DEPOK Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan masih tingginya angka kematian ibu dan bayi di Indonesia. Dalam paparannya, ia
KESEHATAN
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menjadi salah satu sumber pembiayaan utama bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
JAKARTA Aplikasi dompet digital DANA menyediakan sejumlah fitur yang memungkinkan pengguna memperoleh saldo tambahan tanpa transaksi ber
EKONOMI