SURABAYA - Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja atau mantan pekerja memang sering menjadi sorotan karena dianggap melanggar hak atas dokumen pribadi. Pemerintah daerah, melalui Disperinaker Surabaya, terus mendorong penyelesaian kasus semacam ini dengan pendekatan persuasif dan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan.
"Manajemen perusahaan tidak hadir dan tidak memberikan keterangan apa pun. Jadi kami tidak tahu pasti alasan mereka menahan ijazah itu," katanya.
Tranggono juga menekankan bahwa meskipun kasus penahanan ijazah ini sudah diselesaikan, pihaknya belum bisa memastikan motif atau alasan perusahaan menahan ijazah para mantan karyawan tersebut. Sebab, selama proses pemanggilan, tidak ada perwakilan perusahaan yang hadir untuk memberikan penjelasan.
"Yang bersangkutan tidak mau mengambil ijazahnya karena masih menunggu hasil audit stok yang dilakukan perusahaan. Jadi, dia memilih untuk menunda sementara," jelas Tranggono.
Namun, meski kasus ini sudah diselesaikan, hanya satu dari dua pelapor yang langsung mengambil ijazahnya. Sementara satu pelapor lainnya memilih untuk menunda pengambilan ijazah karena masih ada urusan internal yang belum selesai dengan perusahaan tersebut.
"Setelah kami koordinasikan dengan provinsi, akhirnya perusahaan dipanggil dan ijazah para mantan karyawan yang ditahan diserahkan kembali," ujar Tranggono. Sebagai hasilnya, dua mantan karyawan tersebut akhirnya bisa mendapatkan ijazah mereka kembali.
Merespons laporan tersebut, Disperinaker Surabaya mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak manajemen perusahaan sebanyak tiga kali. Namun, meski sudah diberi kesempatan, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan atau hadir dalam pemanggilan tersebut. Akibatnya, Disperinaker mengambil langkah lebih lanjut dengan melimpahkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur pada Senin (21/7/2025).
Upaya Pemanggilan yang Tidak Direspons
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disperinaker Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo, mengatakan bahwa laporan itu diterima oleh pihaknya dan mereka segera melakukan tindakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Yang melaporkan ada dua nama, namun saat dipanggil mereka menyampaikan bahwa ada pekerja lainnya yang juga mengalami hal serupa," kata Tranggono di Surabaya pada Jumat (25/7/2025).
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya berhasil menyelesaikan kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh sebuah perusahaan terhadap dua mantan karyawannya. Kasus ini terungkap setelah dua mantan karyawan melapor pada Mei 2025, mengklaim bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan setelah mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.