Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA - Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja atau mantan pekerja memang sering menjadi sorotan karena dianggap melanggar hak atas dokumen pribadi. Pemerintah daerah, melalui Disperinaker Surabaya, terus mendorong penyelesaian kasus semacam ini dengan pendekatan persuasif dan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan.
"Manajemen perusahaan tidak hadir dan tidak memberikan keterangan apa pun. Jadi kami tidak tahu pasti alasan mereka menahan ijazah itu," katanya.
Tranggono juga menekankan bahwa meskipun kasus penahanan ijazah ini sudah diselesaikan, pihaknya belum bisa memastikan motif atau alasan perusahaan menahan ijazah para mantan karyawan tersebut. Sebab, selama proses pemanggilan, tidak ada perwakilan perusahaan yang hadir untuk memberikan penjelasan.
"Yang bersangkutan tidak mau mengambil ijazahnya karena masih menunggu hasil audit stok yang dilakukan perusahaan. Jadi, dia memilih untuk menunda sementara," jelas Tranggono.
Namun, meski kasus ini sudah diselesaikan, hanya satu dari dua pelapor yang langsung mengambil ijazahnya. Sementara satu pelapor lainnya memilih untuk menunda pengambilan ijazah karena masih ada urusan internal yang belum selesai dengan perusahaan tersebut.
"Setelah kami koordinasikan dengan provinsi, akhirnya perusahaan dipanggil dan ijazah para mantan karyawan yang ditahan diserahkan kembali," ujar Tranggono. Sebagai hasilnya, dua mantan karyawan tersebut akhirnya bisa mendapatkan ijazah mereka kembali.
Merespons laporan tersebut, Disperinaker Surabaya mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak manajemen perusahaan sebanyak tiga kali. Namun, meski sudah diberi kesempatan, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan atau hadir dalam pemanggilan tersebut. Akibatnya, Disperinaker mengambil langkah lebih lanjut dengan melimpahkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur pada Senin (21/7/2025).
Upaya Pemanggilan yang Tidak Direspons
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disperinaker Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo, mengatakan bahwa laporan itu diterima oleh pihaknya dan mereka segera melakukan tindakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Yang melaporkan ada dua nama, namun saat dipanggil mereka menyampaikan bahwa ada pekerja lainnya yang juga mengalami hal serupa," kata Tranggono di Surabaya pada Jumat (25/7/2025).
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya berhasil menyelesaikan kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh sebuah perusahaan terhadap dua mantan karyawannya. Kasus ini terungkap setelah dua mantan karyawan melapor pada Mei 2025, mengklaim bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan setelah mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya berhasil menyelesaikan kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh sebuah perusahaan terhadap dua mantan karyawannya. Kasus ini terungkap setelah dua mantan karyawan melapor pada Mei 2025, mengklaim bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan setelah mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disperinaker Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo, mengatakan bahwa laporan itu diterima oleh pihaknya dan mereka segera melakukan tindakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Yang melaporkan ada dua nama, namun saat dipanggil mereka menyampaikan bahwa ada pekerja lainnya yang juga mengalami hal serupa," kata Tranggono di Surabaya pada Jumat (25/7/2025).
Upaya Pemanggilan yang Tidak Direspons
Merespons laporan tersebut, Disperinaker Surabaya mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak manajemen perusahaan sebanyak tiga kali. Namun, meski sudah diberi kesempatan, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan atau hadir dalam pemanggilan tersebut. Akibatnya, Disperinaker mengambil langkah lebih lanjut dengan melimpahkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur pada Senin (21/7/2025).
"Setelah kami koordinasikan dengan provinsi, akhirnya perusahaan dipanggil dan ijazah para mantan karyawan yang ditahan diserahkan kembali," ujar Tranggono. Sebagai hasilnya, dua mantan karyawan tersebut akhirnya bisa mendapatkan ijazah mereka kembali.
Satu Mantan Karyawan Menunda Pengambilan Ijazah
Namun, meski kasus ini sudah diselesaikan, hanya satu dari dua pelapor yang langsung mengambil ijazahnya. Sementara satu pelapor lainnya memilih untuk menunda pengambilan ijazah karena masih ada urusan internal yang belum selesai dengan perusahaan tersebut.
"Yang bersangkutan tidak mau mengambil ijazahnya karena masih menunggu hasil audit stok yang dilakukan perusahaan. Jadi, dia memilih untuk menunda sementara," jelas Tranggono.
Penyelesaian Melalui Pendekatan Mediasi
Tranggono juga menekankan bahwa meskipun kasus penahanan ijazah ini sudah diselesaikan, pihaknya belum bisa memastikan motif atau alasan perusahaan menahan ijazah para mantan karyawan tersebut. Sebab, selama proses pemanggilan, tidak ada perwakilan perusahaan yang hadir untuk memberikan penjelasan.
"Manajemen perusahaan tidak hadir dan tidak memberikan keterangan apa pun. Jadi kami tidak tahu pasti alasan mereka menahan ijazah itu," katanya.
Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja atau mantan pekerja memang sering menjadi sorotan karena dianggap melanggar hak atas dokumen pribadi. Pemerintah daerah, melalui Disperinaker Surabaya, terus mendorong penyelesaian kasus semacam ini dengan pendekatan persuasif dan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan.*
(bs/j006)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN