SOLO — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan klarifikasi terkait munculnya 12 nama terlapor dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tudingan ijazah palsu.
Salah satu nama yang mencuat adalah Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi menegaskan bahwa laporan yang ia ajukan tidak menyasar individu secara spesifik, melainkan ditujukan atas peristiwa dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan padanya.
"Yang saya laporkan itu adalah peristiwa, bukan orang. Dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Jadi saya tidak melaporkan nama," ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa kemunculan nama-nama dalam daftar terlapor merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
"Kemudian ada tindak lanjut penyelidikan dari Polri, dan muncul nama-nama itu. Jadi sekali lagi, saya tidak pernah melaporkan secara langsung siapa pun," tegasnya.
Abraham Samad: Siap Hadir, Tapi Akan Lawan Jika Dikriminalisasi
Terkait status terlapornya, Abraham Samad menyatakan keheranannya dan mengaku belum menerima pemanggilan resmi dari aparat penegak hukum.
"Kalau untuk membuka terang, saya siap. Tapi kalau bertujuan mengkriminalisasi saya, maka saya akan lawan," kata Abraham dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025), setibanya dari Melbourne, Australia.
Abraham menduga, keterlibatannya dalam sebuah podcast membahas isu ijazah Jokowi bersama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Kurnia Tri Royani menjadi alasan dirinya ikut terseret dalam perkara ini.
Ia menyebut belum mengetahui pasti perkembangan kasus secara rinci karena saat itu sedang berada di luar negeri.
"Mungkin suratnya masih di pos satpam. Saya baru tiba Sabtu malam," ujar Abraham.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penyidik telah menyita dua ijazah milik Presiden Jokowi, yakni ijazah tingkat SMA dan S1, untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.
"Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan, guna memastikan keaslian dokumen terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (24/7/2025).
Langkah penyitaan ini sebelumnya didesak oleh kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, yang menyebut bahwa pengujian dokumen sangat penting untuk memastikan jalannya proses hukum secara transparan.
Ahmad bahkan menyampaikan kekhawatirannya jika dokumen tidak segera diuji, berpotensi "hilang" sebelum proses peradilan berlangsung.
"Kami tidak ingin ada peristiwa seperti kejadian sebelumnya, misalnya kebakaran yang tiba-tiba muncul saat proses hukum berjalan. Maka langkah ini sangat penting," ujar Ahmad.