Safari Politik ke Lampung, Jokowi Resmi Sandang Gelar Baginda Pemuka Bangsa
BANDAR LAMPUNG Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat Baginda Pemuka Bangsa dari masyarakat adat Lampung Pepadun saat
POLITIK
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti secara bersama-sama dan terus-menerus memberikan uang suap terkait kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar hakim dalam amar putusan.
Meski demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan pertama yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam persidangan, JPU menilai Hasto terbukti melakukan obstruction of justice, yakni menghalang-halangi proses penyidikan pada Januari 2020 dan Juni 2024, serta ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan senilai Rp400 juta.
KPK menyatakan akan menghormati putusan hakim meski telah berupaya menyampaikan bukti-bukti keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.
"Kita tinggal sama-sama menunggu dan tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan oleh majelis hakim," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).*
(bi/a008)
BANDAR LAMPUNG Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat Baginda Pemuka Bangsa dari masyarakat adat Lampung Pepadun saat
POLITIK
BANDUNG Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, menyeret nama Taufik Hidayat ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kementerian Pertahanan Republik Indonesia) menyampaikan perkembangan terbaru terkait pelaksanaan program
PERISTIWA
JAKARTA Partai Golkar menanggapi langkah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mulai melakukan safari politik bersama Partai Solidar
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, mengusulkan agar pemerintah melakukan moratorium atau penghentian sementara pelaksanaan
NASIONAL
MEDAN Menghabiskan waktu bersama keluarga saat akhir pekan bisa menjadi momen menyenangkan dengan mengunjungi pusat perbelanjaan yang me
PARIWISATA
DELI SERDANG Kebakaran hebat melanda sebuah bangunan yang diduga merupakan pabrik atau gudang sandal di Kilometer 12 Jalan Lintas Medan
PERISTIWA
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum memberikan izin pelaksanaan siaran langsung atau live streaming pada sidang perdana p
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah kebutuhan pokok di tingkat pedagang eceran nasional terpantau relatif stabil pada Sabtu (27/6/2026) pagi. Berdasa
EKONOMI
BANDA ACEH Musim durian kembali tiba di kawasan Barat Selatan (Barsela) Aceh. Ribuan penikmat buah berduri ini mulai berburu durian khas
PARIWISATA