Pisah Sambut Kapolres Asahan Diwarnai Doa Bersama untuk Korban Gempa Simalungun dan NTT
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti secara bersama-sama dan terus-menerus memberikan uang suap terkait kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar hakim dalam amar putusan.
Meski demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan pertama yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam persidangan, JPU menilai Hasto terbukti melakukan obstruction of justice, yakni menghalang-halangi proses penyidikan pada Januari 2020 dan Juni 2024, serta ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan senilai Rp400 juta.
KPK menyatakan akan menghormati putusan hakim meski telah berupaya menyampaikan bukti-bukti keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.
"Kita tinggal sama-sama menunggu dan tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan oleh majelis hakim," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).*
(bi/a008)
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
LABUAN BAJO Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih akan membagi tugas mengikuti upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
PEMERINTAHAN
PIDIE JAYA Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mempercepat normalisasi muara Sungai Krueng Meureudu untuk memulihkan akses nelayan yang
EKONOMI
TAPAKTUAN Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membenahi infrastruktur dasar
NASIONAL
RUTENG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sedikitnya 27 gempa bumi susulan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)
NASIONAL
BANDUNG Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau langsung sekaligus mengawasi penanganan
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Deli Serdang, Su
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUAN BAJO Pemerintah mempercepat penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memprioritaskan evakuasi korban, penya
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin meminta pemerintah pusat menambah dukungan anggaran untuk penanganan dampa
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menilai pengamalan nilainilai Pancasila semakin penting di tengah
NASIONAL