BREAKING NEWS
Sabtu, 26 Juli 2025

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Menjadi 18 Tahun Penjara

Adelia Syafitri - Jumat, 25 Juli 2025 16:48 WIB
67 view
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Menjadi 18 Tahun Penjara
Mantan pejabat MA Zarof Ricar dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim nonaktif PN Surabaya pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih berat terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara.

Hukuman yang sebelumnya 16 tahun penjara kini diperberat menjadi 18 tahun penjara disertai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan pengganti pidana kurungan enam bulan apabila denda tidak dibayar.

Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Albertina Ho dan anggota H. Budi Susilo serta Agung Siswanto menilai bahwa tindak pidana yang dilakukan Zarof telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Baca Juga:

"Perbuatan terdakwa membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah mereka mudah disuap dan diatur oleh pihak berkepentingan yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan," ujar majelis hakim dalam amar putusan yang dikutip pada Jumat (25/7/2025).

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait putusan banding tersebut karena hingga kini belum menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga:

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan, "Sampai saat ini, jaksa belum mendapatkan salinan lengkapnya. Kami baru mengetahui perkembangan ini dari pemberitaan media. Segera setelah kami menerima dokumen lengkap, kami akan mengkaji isi putusan dan menyampaikan pernyataan resmi kepada publik."

Kasus Zarof Ricar yang dikenal sebagai makelar perkara ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik, khususnya karena tindakan korupsi yang dinilai sangat merusak integritas lembaga peradilan.*

(oz/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru