BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Barang Kiriman Ilegal

Justin Nova - Jumat, 25 Juli 2025 19:22 WIB
73 view
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Barang Kiriman Ilegal
Petugas Bea Cukai menggagalkan penyeludupan sabu dan menangkap kapal pengangkut paket barang kiriman ilegal. (Foto: Dok Bea Cukai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyelundupan.

Dalam dua operasi berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim dan menindak kapal pengangkut ratusan koli barang kiriman ilegal di perairan Batu Besar.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan terhadap kapal motor Nasya pada Senin, 21 Juli 2025.

Baca Juga:

Kapal tersebut diamankan setelah kapal patroli Bea Cukai menerima informasi masyarakat bahwa kapal tengah menuju Tanjung Uban tanpa dokumen kepabeanan resmi.

"Setelah dihentikan di perairan Batu Besar, kami menemukan kapal yang dinakhodai S (38) dan satu ABK S (48) itu membawa 266 koli barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," ungkap Zaky, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga:

Barang-barang tersebut kini masih dalam proses penghitungan nilai oleh petugas, sementara kapal dan seluruh muatannya diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses penyelidikan lanjutan.

Sehari setelahnya, pada Selasa (22/7), Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap seorang calon penumpang di Bandara Hang Nadim berinisial OT, yang tengah melakukan perjalanan dari Batam menuju Lombok via Surabaya.

"Yang bersangkutan menunjukkan perilaku mencurigakan saat melewati X-Ray, termasuk kegugupan dan cara berjalan tidak biasa. Setelah diperiksa, ditemukan tiga bungkus kristal putih yang disembunyikan di dalam dubur, diduga narkotika jenis sabu," jelas Zaky.

Berat total kristal putih tersebut mencapai 188,9 gram. Dalam pemeriksaan, OT mengaku sebagai kurir narkotika yang direkrut oleh seorang pria berinisial PI, yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun.

Menurut pengakuan OT, dirinya mendapat bayaran sebesar Rp5 juta per bungkus untuk membawa sabu ke Lombok.

Tiket pesawat dan akomodasi telah disiapkan oleh PI.

Di Batam, OT bertemu dengan SH, seorang residivis kasus narkoba, yang menyerahkan sabu tersebut untuk diselundupkan.

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru