Madiun, Jawa TimurĀ -Rahmat Tri Hartanto alias A, pria yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Hasanah (29), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu (25/1) malam di Madiun.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengungkapkan fakta terbaru terkait hubungan antara korban dan pelaku. Sebelumnya, pelaku dan korban disebut sebagai pasangan suami istri yang telah menikah secara siri. Namun, fakta lain terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah kami cek apakah betul suami siri sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak,” ujar Kombes Pol Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/1).
Selain itu, Rahmat diketahui menjabat sebagai salah satu ketua ranting perguruan pencak silat di Tulungagung. “Sisi lain yang baru kita ketahui, si tersangka ini juga merupakan salah satu ketua ranting dari salah satu perguruan pencak silat yang ada di Tulungagung,” tambah Farman.
Mayat Uswatun Hasanah ditemukan dalam koper di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (23/1). Warga yang hendak membuang sampah menemukan koper tersebut dan segera melapor kepada pihak berwenang.
Saat ditemukan, tubuh korban berada dalam kondisi tidak berbusana dan termutilasi menjadi tiga bagian. Kasus ini telah menghebohkan masyarakat setempat dan memicu perhatian publik di tingkat nasional.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pembunuhan dan kronologi kejadian secara mendetail. (kprn)
(N/014)
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Uswatun Hasanah di Madiun!