ASAHAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Effendi, setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang siswa SMA bernama Pandu Barata.
Keputusan pemecatan diumumkan oleh Humas Polres Asahan, Aipda Laila Eka Sari, pada Sabtu (26/7/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Effendi dikategorikan sebagai perbuatan tercela, sehingga sanksi administratif berupa PTDH dijatuhkan.
"Pelaku pelanggar (Ipda Ahmad Effendi) dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Aipda Laila dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Aipda Laila mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap Ipda Ahmad Effendi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran sejak 14 Juli 2025 dan kini ia telah ditahan di Lapas Tanjung Balai.
Kasus yang menyita perhatian publik ini berawal dari peristiwa pembubaran aksi balap liar pada Maret lalu.
Pandu Barata yang berada di lokasi menjadi korban penganiayaan oleh tiga tersangka, yakni Ipda Ahmad Effendi, serta dua warga sipil, Dimas alias Bagol dan Yudi Siswoyo.
"Rekonstruksi dan hasil ekshumasi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat penganiayaan," jelas Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.
Kejadian tragis ini berlangsung pada Minggu (9/3/2025) dini hari.
Dimas, salah satu tersangka, memantau aksi balap liar di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat.
Ia kemudian mengejar korban yang sedang berboncengan dengan temannya.
Setelah tertangkap, Pandu diduga mengalami kekerasan fisik dari Dimas, Ahmad Effendi, dan Yudi.