Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Rp17.693 per Dolar AS Hari Ini
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat tipis pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026. Penguatan r
EKONOMI
JAKARTA — Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyampaikan tujuh poin masukan penting kepada Komisi III DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Masukan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR pada Selasa, 22 Juli 2025.
Firman menegaskan bahwa Mahupiki mendukung penuh pembaruan RUU KUHAP sebagai bagian dari modernisasi sistem peradilan pidana nasional.
Namun, ia menekankan perlunya penyempurnaan substansi agar keadilan hukum dapat terwujud secara lebih proporsional dan berkeadaban.
Tujuh Poin Masukan Mahupiki:
1. Batas Waktu Penyelidikan
Mahupiki menyoroti Pasal 5 RUU KUHAP yang dinilai belum mengatur batas waktu penyelidikan secara jelas.
Firman mengusulkan agar ditetapkan batas maksimal selama 6 bulan guna mencegah ketidakpastian hukum bagi warga yang berhadapan dengan proses hukum.
2. Peninjauan Istilah Penyidik Utama
Istilah "Penyidik Utama" dalam Pasal 6 ayat (2) RUU KUHAP dinilai perlu direevaluasi, termasuk kerangka hukum bagi penyidik tertentu yang berasal dari instansi non-Polri.
3. Perluasan Waktu Pelengkapan Berkas
Terkait Pasal 59E, Mahupiki mengusulkan penambahan waktu pelengkapan berkas dari 14 hari menjadi 60 hari ketika terdapat perbedaan penilaian antara penyidik dan penuntut umum.
Hal ini demi menjaga prinsip check and balances antar-aparat penegak hukum.
4. Perluasan Objek Praperadilan
Mahupiki menyarankan agar cakupan praperadilan tidak hanya terbatas pada tindakan upaya paksa, tetapi juga mencakup ketidakterpenuhinya hak-hak tersangka/terdakwa selama proses hukum.
Firman menambahkan, ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan seharusnya dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap putusan hakim.
5. Teori Pembuktian Praperadilan
Mahupiki mendorong penerapan positief wettelijk bewijstheorie (pembuktian menurut undang-undang secara positif) dalam praperadilan, berbeda dengan sidang pokok perkara yang menganut sistem negatif (negatief wettelijk bewijstheorie).
6. Rekonstruksi Norma Pasal 183 KUHAP
Firman mengkritisi penghilangan Pasal 183 dalam draf RUU KUHAP dan menyarankan agar norma tersebut direkonstruksi.
Keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana harus tetap didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia.
7. Ketentuan Peralihan dan Kesiapan Peraturan Turunan
Mahupiki meminta agar pasal-pasal peralihan (Pasal 327 dan 328) memuat mekanisme transisi yang realistis.
Firman mengingatkan bahwa RUU KUHAP akan membutuhkan 18 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, dan bila belum tersedia, maka keberlakuan undang-undang tersebut akan terhambat.
Firman turut menyoroti perlunya kejelasan hukum terkait pembuktian digital, yang kini berkembang pesat namun masih menimbulkan perdebatan terkait kedudukannya sebagai alat bukti, apakah sebatas petunjuk atau memiliki kekuatan hukum setara dengan alat bukti utama.
Lebih lanjut, Mahupiki mengusulkan agar aspek definisi, alokasi kewenangan, dan durasi proses dalam tiap tahapan penegakan hukum (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan) dirumuskan lebih ketat dan rinci demi meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.
"Kami percaya bahwa DPR memiliki pengalaman, metode, dan kepakaran dalam menyusun regulasi. Oleh karena itu, Mahupiki hadir bukan untuk menggurui, melainkan memperkuat dan melengkapi perspektif yang telah ada," tegas Firman menutup pernyataannya.*
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat tipis pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026. Penguatan r
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026. Penguatan indeks ditopang kenaikan se
EKONOMI
JAKARTA Harga pangan nasional di pasar tradisional pada Senin, 24 Agustus 2026, bergerak beragam. Sejumlah komoditas mengalami kenaikan,
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Senin, 24 Agustus 2026, mengalami kenaikan dibandingkan perdagangan sebelumnya
EKONOMI
OlehFurqan JurdiPADA 1776, kolonikoloni Amerika diguncang pamflet anonim berjudul Common Sense. Tulisan itu tersebar ke seluruh koloni, di
OPINI
JAKARTA Islam tidak melarang perempuan merawat diri dan memperhatikan penampilan. Berhias merupakan bagian dari fitrah manusia, termasuk
AGAMA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yan
EKONOMI
BATU BARA Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa begitu meriah di lingkungan PT Indone
NASIONAL
BANDA ACEH Seorang mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK), Azmil Firansyah, 18 tahun, ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar asr
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong penguatan kompetensi tenaga kerja di bidang permanent makeup melalui sertifikas
NASIONAL