Sambut Ulama Sufi Dunia di Banda Aceh: Polda Aceh Siagakan 1.820 Personel Gabungan
BANDA ACEH Polda Aceh menyiapkan 1.820 personel gabungan TNIPolri dan unsur pemerintah daerah untuk mengamankan pelaksanaan Mudzakarah In
NASIONAL
JAKARTA — Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyampaikan tujuh poin masukan penting kepada Komisi III DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Masukan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR pada Selasa, 22 Juli 2025.
Firman menegaskan bahwa Mahupiki mendukung penuh pembaruan RUU KUHAP sebagai bagian dari modernisasi sistem peradilan pidana nasional.
Namun, ia menekankan perlunya penyempurnaan substansi agar keadilan hukum dapat terwujud secara lebih proporsional dan berkeadaban.
Tujuh Poin Masukan Mahupiki:
1. Batas Waktu Penyelidikan
Mahupiki menyoroti Pasal 5 RUU KUHAP yang dinilai belum mengatur batas waktu penyelidikan secara jelas.
Firman mengusulkan agar ditetapkan batas maksimal selama 6 bulan guna mencegah ketidakpastian hukum bagi warga yang berhadapan dengan proses hukum.
2. Peninjauan Istilah Penyidik Utama
Istilah "Penyidik Utama" dalam Pasal 6 ayat (2) RUU KUHAP dinilai perlu direevaluasi, termasuk kerangka hukum bagi penyidik tertentu yang berasal dari instansi non-Polri.
3. Perluasan Waktu Pelengkapan Berkas
Terkait Pasal 59E, Mahupiki mengusulkan penambahan waktu pelengkapan berkas dari 14 hari menjadi 60 hari ketika terdapat perbedaan penilaian antara penyidik dan penuntut umum.
Hal ini demi menjaga prinsip check and balances antar-aparat penegak hukum.
4. Perluasan Objek Praperadilan
Mahupiki menyarankan agar cakupan praperadilan tidak hanya terbatas pada tindakan upaya paksa, tetapi juga mencakup ketidakterpenuhinya hak-hak tersangka/terdakwa selama proses hukum.
Firman menambahkan, ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan seharusnya dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap putusan hakim.
5. Teori Pembuktian Praperadilan
Mahupiki mendorong penerapan positief wettelijk bewijstheorie (pembuktian menurut undang-undang secara positif) dalam praperadilan, berbeda dengan sidang pokok perkara yang menganut sistem negatif (negatief wettelijk bewijstheorie).
6. Rekonstruksi Norma Pasal 183 KUHAP
Firman mengkritisi penghilangan Pasal 183 dalam draf RUU KUHAP dan menyarankan agar norma tersebut direkonstruksi.
Keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana harus tetap didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia.
7. Ketentuan Peralihan dan Kesiapan Peraturan Turunan
Mahupiki meminta agar pasal-pasal peralihan (Pasal 327 dan 328) memuat mekanisme transisi yang realistis.
Firman mengingatkan bahwa RUU KUHAP akan membutuhkan 18 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, dan bila belum tersedia, maka keberlakuan undang-undang tersebut akan terhambat.
Firman turut menyoroti perlunya kejelasan hukum terkait pembuktian digital, yang kini berkembang pesat namun masih menimbulkan perdebatan terkait kedudukannya sebagai alat bukti, apakah sebatas petunjuk atau memiliki kekuatan hukum setara dengan alat bukti utama.
Lebih lanjut, Mahupiki mengusulkan agar aspek definisi, alokasi kewenangan, dan durasi proses dalam tiap tahapan penegakan hukum (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan) dirumuskan lebih ketat dan rinci demi meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.
"Kami percaya bahwa DPR memiliki pengalaman, metode, dan kepakaran dalam menyusun regulasi. Oleh karena itu, Mahupiki hadir bukan untuk menggurui, melainkan memperkuat dan melengkapi perspektif yang telah ada," tegas Firman menutup pernyataannya.*
BANDA ACEH Polda Aceh menyiapkan 1.820 personel gabungan TNIPolri dan unsur pemerintah daerah untuk mengamankan pelaksanaan Mudzakarah In
NASIONAL
KISARAN Sebanyak 9.273 data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mengalami perubah
EKONOMI
JAKARTA Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan akan menindak tegas Letkol Inf Arman yang diduga meny
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga mengalami keracunan setelah m
PERISTIWA
TAPTENG Bayi perempuan berusia sekitar 3 bulan ditemukan dalam kondisi hidup di pinggir jalan Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupate
PERISTIWA
JAKARTA Rocky Gerung menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri di tengah polemik persyaratan pendidikan yang kem
POLITIK
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengungkapkan pernah berselisih dengan seorang kepala kejaksaan negeri (Kajari) saat
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 17 murid UPT SD Negeri 060870 Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga mengalami keracunan setelah menyantap Makanan
PERISTIWA
JAKARTA Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut sejumlah fraksi di DPR RI mulai
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Jumat (9/10/2026). Rupiah naik 16 poin ata
EKONOMI