BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Mangkir dari Panggilan Polisi, Kadishub Siantar Julham Situmorang Akan Dijemput Paksa

Abyadi Siregar - Senin, 28 Juli 2025 15:17 WIB
78 view
Mangkir dari Panggilan Polisi, Kadishub Siantar Julham Situmorang Akan Dijemput Paksa
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak (foto: mistar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANG SIANTAR - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, mangkir dari panggilan resmi yang dijadwalkan dalam rangka pelimpahan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Julham sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian karena diduga meminta setoran retribusi parkir secara ilegal sebesar Rp48 juta dari RS Vita Insani. Permintaan tersebut diketahui tidak memiliki dasar hukum yang sah, dan dianggap sebagai penyalahgunaan jabatan.

Setelah berkas perkaranya sempat beberapa kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum, kini berkas tersebut dinyatakan P21 atau lengkap, sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun saat pemanggilan dilakukan, Julham tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, mengungkapkan bahwa Julham sempat mengaku sedang dirawat di RS Horas Insani Murni Teguh. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, tidak ditemukan keberadaannya di rumah sakit tersebut.

"Kami datangi rumah sakit, tidak ada. Kami juga ke rumahnya, hasilnya nihil," ujar Sah Udur.

Baca Juga:

Belakangan, polisi mendapatkan informasi bahwa Julham masih berada di wilayah Kota Pematangsiantar. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Membawa (SPM) agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

"Tadi pagi anggota mengetahui bahwa yang bersangkutan ada di Siantar. Maka kami menerbitkan Surat Perintah Membawa (SPM)," tegas Sah Udur.

Polisi memastikan saat ini keberadaan Julham telah berada dalam pengawasan, dan koordinasi terus dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar guna melanjutkan tahapan pelimpahan sesuai prosedur hukum.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru