BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Singapura Buka Suara: Jurist Tan Tidak Berada di Wilayah Kami

Abyadi Siregar - Selasa, 29 Juli 2025 15:04 WIB
68 view
Singapura Buka Suara: Jurist Tan Tidak Berada di Wilayah Kami
Mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jurist Tan. (foto: Dok. Menpan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah Singapura memastikan bahwa mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jurist Tan, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, tidak tercatat berada di wilayahnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura pada Senin (28/7).

"Menurut catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura. Informasi ini telah kami sampaikan ke pihak berwenang Indonesia," ungkap juru bicara Kemlu Singapura.

Baca Juga:

Jurist Tan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan yang berlangsung antara 2019 hingga 2022.

Dalam periode tersebut, Kemendikbud mengadakan sebanyak 1,2 juta unit laptop yang didistribusikan ke sekolah-sekolah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Baca Juga:

Pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook, yang kemudian dikritik karena dianggap kurang efektif untuk daerah 3T yang belum memiliki akses internet memadai.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; mantan staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; serta mantan konsultan teknologi Kemendikbud, Ibrahim Arief.

Kejagung memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat kasus ini, terdiri dari kerugian nilai item software sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Kejaksaan Agung tengah memproses pengajuan Red Notice ke Interpol guna membantu penangkapan Jurist Tan yang saat ini keberadaannya belum diketahui secara pasti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan ketiga kepada Jurist Tan.

"Pemanggilan ketiga sedang dijadwalkan, dan proses pengajuan Red Notice tengah berjalan," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/7).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa Jurist Tan meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menggunakan pesawat Singapore Airlines menuju Singapura, namun hingga kini belum kembali ke tanah air.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru