BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Polda Riau Bekuk Pelaku Beras Oplosan 9,7 Ton, Kejati Tegaskan Ancaman Hukuman Maksimal

Suci - Selasa, 29 Juli 2025 22:53 WIB
51 view
Polda Riau Bekuk Pelaku Beras Oplosan 9,7 Ton, Kejati Tegaskan Ancaman Hukuman Maksimal
Polda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan (foto: okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat serta mengancam stabilitas pangan nasional.

Tersangka utama berinisial RG (34), pemilik Toko Beras Murni di Jalan Sail, Pekanbaru, diketahui mencampur beras kualitas rendah asal Penyengat, Pelalawan ke dalam kemasan beras merek SPHP Bulog dan produk premium lainnya.

Dalam penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 9.745 kilogram beras oplosan beserta alat produksi, dokumen, benang jahit, dan timbangan digital.

Baca Juga:

Kasus ini terungkap sebagai bagian dari upaya menjaga distribusi pangan nasional yang mendapat arahan langsung dari Presiden RI dan Kapolri.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dedie Tri Hariyadi, memberikan apresiasi atas penanganan cepat dan berani yang dilakukan jajaran Polda Riau. "Kejaksaan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan tuntas demi tegaknya keadilan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (29/7).

Baca Juga:

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyatakan bahwa tersangka telah meraup keuntungan ilegal hampir Rp1 miliar dari aktivitas pengoplosan sejak 2024 hingga 2025. RG dijerat dengan Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

"Kami tegaskan, penegakan hukum di sektor pangan akan terus dilakukan tanpa kompromi. Pelaku usaha yang curang akan kami tindak tegas," tegas Kombes Ade.

Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menambahkan bahwa peredaran beras oplosan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat. "Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kejujuran dalam bisnis pangan adalah kewajiban hukum dan moral," pungkasnya.*

(j006)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru