BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Pasangan Suami Istri di Birmingham Dijatuhi Hukuman Penjara Setelah Terbukti Menyiksa dan Menelantarkan Anak-anak Mereka

BITVonline.com - Kamis, 05 Desember 2024 15:04 WIB
Pasangan Suami Istri di Birmingham Dijatuhi Hukuman Penjara Setelah Terbukti Menyiksa dan Menelantarkan Anak-anak Mereka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BIRMINGHAM- Sepasang suami istri di Birmingham, Inggris, telah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara setelah diketahui melakukan kekejaman luar biasa terhadap anak-anak mereka. Pasangan tersebut, yang belum disebutkan identitasnya, dilaporkan melakukan tindakan kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak mereka dalam kondisi yang sangat tidak layak.

Dalam kasus yang menarik perhatian publik, pasangan ini memaksa anak-anak mereka untuk tinggal di rumah yang penuh dengan kotoran hewan, khususnya kotoran kucing, tanpa tempat tidur yang layak. Rumah tersebut juga dipenuhi bau busuk dan kondisi yang sangat tidak sehat, yang semakin memperburuk kualitas hidup anak-anak tersebut.

Laporan menyebutkan bahwa pasangan itu tidak hanya membiarkan anak-anak mereka hidup dalam kondisi buruk, tetapi juga mengancam mereka dengan metode kekerasan ekstrem. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah menggantung anak-anak mereka secara terbalik di pohon, serta memaksa anak-anak tersebut untuk melakukan tindakan yang berbahaya seperti memegang batu besar di atas kepala mereka.Lebih parah lagi, pasangan ini melarang anak-anak mereka untuk pergi ke sekolah selama berbulan-bulan, yang mengisolasi mereka dari dunia luar. Namun, nasib anak-anak itu berubah ketika salah satu dari mereka berhasil melarikan diri ke pusat kota Birmingham setelah dipaksa melakukan salah satu latihan kekerasan tersebut. Bocah yang berhasil melarikan diri itu melaporkan kejadian mengerikan yang dialaminya dan anak-anak lainnya kepada pihak berwenang.

Polisi segera menyelidiki kasus tersebut, dan pasangan tersebut akhirnya ditangkap. Di Pengadilan Birmingham Crown Court, yang berlangsung pada 2 Desember 2024, pasangan itu mengakui lima tuduhan kekejaman terhadap anak serta dua tuduhan penyerangan yang menyebabkan cedera fisik. Sang ibu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sementara sang ayah dihukum sepuluh tahun penjara.Meskipun keduanya memiliki anak dari hubungan sebelumnya, pasangan tersebut tidak memiliki anak bersama, dan tindakan mereka terhadap anak-anak tersebut memicu kecaman dari masyarakat internasional.Kasus ini menggugah perhatian publik tentang kekejaman yang dialami oleh anak-anak di bawah asuhan orang tua yang tidak bertanggung jawab. Kejadian ini juga mengingatkan akan pentingnya perlindungan anak dan penyuluhan mengenai hak-hak anak di tengah keluarga. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru