BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Amnesti Hasto Dinilai Preseden Buruk, Novel Baswedan: Ini Pelemahan KPK Terang-Terangan!

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 01 Agustus 2025 11:53 WIB
100 view
Amnesti Hasto Dinilai Preseden Buruk, Novel Baswedan: Ini Pelemahan KPK Terang-Terangan!
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. (foto: emildasyari/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuai tanggapan serius dari berbagai kalangan, khususnya dari tokoh-tokoh antikorupsi.

Salah satunya adalah mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang menyebut keputusan ini sebagai langkah yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Novel menyoroti bahwa penyelesaian perkara tindak pidana melalui jalur politik, bukan hukum, bisa menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum nasional.

Baca Juga:

"Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara ini tidak tuntas dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain? Beberapa sudah dihukum, ada yang masih buron, lalu tiba-tiba Hasto diampuni?" ujar Novel, Jumat (1/8/2025).

Novel mengingatkan bahwa kasus yang menjerat Hasto bukan perkara biasa, melainkan bagian dari rangkaian kasus besar yang melibatkan banyak pihak, termasuk dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Baca Juga:

Ia juga menyebut bahwa penanganan perkara ini sempat terhambat karena intervensi dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang saat itu dinilai kontroversial dalam mengambil keputusan strategis di tubuh lembaga antirasuah.

"Perkara ini pernah lama mandek karena Firli. Bahkan ia menggunakan TWK yang cacat untuk menyingkirkan 57 pegawai KPK, termasuk penyidik kasus Hasto," ujar Novel mengacu pada temuan dari Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Amnesti yang diberikan di tengah situasi KPK yang sedang menghadapi tantangan besar, menurut Novel, berisiko memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Ia menilai langkah tersebut tidak menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi korupsi.

"Seharusnya negara menyelesaikan perkara ini secara hukum hingga tuntas, bukan memberikan pengampunan. Ini pelemahan KPK secara terang-terangan," tegas Novel.

Ia juga membandingkan dengan kasus lain, seperti Tom Lembong, yang menurutnya justru harus menjalani proses hukum panjang meskipun minim bukti, sebelum akhirnya memperoleh abolisi.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru