Pesta Budaya Karo “Mbure Ate Tedeh” di Binjai Jadi Wadah Pelestarian Tradisi dan Persatuan
BINJAI Pemerintah Kota Binjai mendukung penuh pelaksanaan Pesta Budaya Karo Mbure Ate Tedeh Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Merdek
SENI DAN BUDAYA
MEDAN – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah strategis yang menjadi sorotan publik dengan memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Keputusan ini menuai berbagai reaksi, termasuk apresiasi dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck.
Dalam keterangannya pada Jumat (1/8/2025), Ijeck menilai keputusan Presiden tersebut sebagai bentuk ikhtiar dalam menjaga keutuhan bangsa dan meredam potensi konflik sosial-politik akibat proses hukum yang menyita perhatian publik.
"Saya pribadi sangat mengapresiasi langkah Pak Presiden Prabowo karena beliau melihat ini dari sudut pandang kepentingan bangsa dan negara. Ini soal menjaga stabilitas nasional," ujar Ijeck, yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara.
Ijeck menjelaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang telah melalui mekanisme konstitusional sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yakni setelah berkonsultasi dan memperoleh pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra yang dengan cepat menindaklanjuti permintaan Presiden dalam pembahasan dan persetujuan kebijakan ini.
"Pak Dasco menunjukkan sikap negarawan. Keputusan ini menunjukkan kepedulian terhadap kondisi hukum dan politik nasional," ujarnya.
Ijeck juga menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut penting untuk menghindari kegaduhan politik berkepanjangan dan mendorong pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan pemerintahan.
Untuk diketahui, Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula, tengah dalam proses banding sebelum akhirnya menerima abolisi dari Presiden.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, menerima amnesti atas vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan, sementara hukuman terhadap Hasto dinyatakan tidak berlaku, menyusul pemberian pengampunan negara.
Harapan Akan Stabilitas Politik dan Supremasi Hukum
BINJAI Pemerintah Kota Binjai mendukung penuh pelaksanaan Pesta Budaya Karo Mbure Ate Tedeh Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Merdek
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengakhiri peringatan dini tsunami yang sempat dikeluarkan menyusul g
NASIONAL
JAKARTA Timnas Vietnam U19 kini berada dalam situasi genting untuk memastikan langkah ke semifinal Piala AFF U19 2026 setelah kalah 1
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendukung kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan refocusing atau penata
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka dari unsur swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PDI Perjuangan (PDIP) mengklaim telah mengantisipasi potensi penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) jauh sebelum
POLITIK
JAKARTA TNI Angkatan Darat (AD) memberikan penjelasan terkait video viral di media sosial yang menarasikan dugaan seorang prajurit terlib
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali menunjukkan penguatan signifikan pada perdagangan Senin (8/6/2026)
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah tajam pada perdagangan Senin (8/6/2026). Tekanan jual yang tinggi membuat indeks
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerima surat kepercayaan atau Letter of Credence dari 17 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuas
NASIONAL