Komisi II DPR RI dan Ombudsman RI Dorong Pelayanan Publik Berkualitas di Asahan
ASAHAN Kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Publik Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bersama Komisi II DPR RI dan Ombudsman Republik Ind
PEMERINTAHAN
MEDAN – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah strategis yang menjadi sorotan publik dengan memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Keputusan ini menuai berbagai reaksi, termasuk apresiasi dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck.
Dalam keterangannya pada Jumat (1/8/2025), Ijeck menilai keputusan Presiden tersebut sebagai bentuk ikhtiar dalam menjaga keutuhan bangsa dan meredam potensi konflik sosial-politik akibat proses hukum yang menyita perhatian publik.
"Saya pribadi sangat mengapresiasi langkah Pak Presiden Prabowo karena beliau melihat ini dari sudut pandang kepentingan bangsa dan negara. Ini soal menjaga stabilitas nasional," ujar Ijeck, yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara.
Ijeck menjelaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang telah melalui mekanisme konstitusional sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yakni setelah berkonsultasi dan memperoleh pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra yang dengan cepat menindaklanjuti permintaan Presiden dalam pembahasan dan persetujuan kebijakan ini.
"Pak Dasco menunjukkan sikap negarawan. Keputusan ini menunjukkan kepedulian terhadap kondisi hukum dan politik nasional," ujarnya.
Ijeck juga menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut penting untuk menghindari kegaduhan politik berkepanjangan dan mendorong pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan pemerintahan.
Untuk diketahui, Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula, tengah dalam proses banding sebelum akhirnya menerima abolisi dari Presiden.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, menerima amnesti atas vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan, sementara hukuman terhadap Hasto dinyatakan tidak berlaku, menyusul pemberian pengampunan negara.
Harapan Akan Stabilitas Politik dan Supremasi Hukum
ASAHAN Kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Publik Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bersama Komisi II DPR RI dan Ombudsman Republik Ind
PEMERINTAHAN
ASAHAN Taufik Zainal Abidin memimpin langsung prosesi Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pe
PEMERINTAHAN
CEBU Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia memiliki keuntungan besar karena kaya akan sumb
INTERNASIONAL
LANGKAT Warga Desa Namukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat tanp
HUKUM DAN KRIMINAL
HALMAHERA UTARA Proses evakuasi tiga pendaki yang menjadi korban erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembal
PERISTIWA
MURATARA Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki PT Seleraya di Kabupate
PERISTIWA
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menyikapi kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang menyeret platform fintech PT L
EKONOMI
MEDAN Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof Drs H Saiful Anwar Matondang, Ph.D, membenarkan dirinya telah dipanggil oleh Kejaksa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tim hukum Tifa and Roy&039s Advocate (Troya) menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan
POLITIK
JAKARTA Pertamina Patra Niaga mendapat apresiasi atas kontribusinya dalam mendukung penguatan sektor energi nasional. Penghargaan Satyal
EKONOMI