BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Anies Baswedan Ungkap Pesan Tom Lembong Usai Dapat Abolisi: “Tuhan Bekerja Lewat Cara Tak Terduga”

Raman Krisna - Jumat, 01 Agustus 2025 13:20 WIB
105 view
Anies Baswedan Ungkap Pesan Tom Lembong Usai Dapat Abolisi: “Tuhan Bekerja Lewat Cara Tak Terduga”
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan). (foto: aniesbaswedan/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang disetujui oleh DPR RI.

Respons atas kebijakan tersebut terus mengalir, salah satunya datang dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang menyempatkan diri menjenguk Tom Lembong di Rutan Kelas I Cipinang, Jumat pagi (1/8/2025).

Didampingi pakar hukum tata negara Refly Harun, Anies menyampaikan bahwa Tom tetap tenang dan penuh keyakinan selama menjalani proses hukum.

Baca Juga:

"Beliau mengatakan bahwa Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Bahkan beliau mengutip, God works in mysterious ways, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga," ujar Anies kepada awak media usai kunjungan.

Secara terpisah, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membenarkan bahwa proses administrasi abolisi kliennya sedang berlangsung dan surat resmi dari Presiden diperkirakan keluar hari ini.

Baca Juga:

"Kami sudah berdiskusi panjang lebar dengan Pak Tom. Alhamdulillah, kita menerima abolisi ini, dan saat ini sedang diproses administrasinya," ungkap Ari.

Dengan adanya abolisi tersebut, Tom Lembong berpeluang segera menghirup udara bebas, meskipun sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), karena masih dalam proses banding di tingkat pengadilan.

Selain Tom Lembong, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Seperti halnya Tom, vonis terhadap Hasto juga belum inkrah dan masih dalam proses hukum.

Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, Presiden menilai bahwa baik Tom maupun Hasto telah memenuhi kriteria yang sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan abolisi dan amnesti.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru