BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

KPK Tegaskan Kasus Harun Masiku Tetap Berjalan Meski Hasto Terima Amnesti Presiden

Raman Krisna - Jumat, 01 Agustus 2025 14:05 WIB
110 view
KPK Tegaskan Kasus Harun Masiku Tetap Berjalan Meski Hasto Terima Amnesti Presiden
DPO Harun Masiku. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka Harun Masiku (HM) tetap dilanjutkan, meskipun terdakwa dalam perkara yang sama, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK), telah menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Yang pasti, KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO (daftar pencarian orang) HM yang masih terus kami upayakan pencariannya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Penegasan ini menjadi sinyal bahwa komitmen KPK dalam menyelesaikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tetap tak tergoyahkan.

Baca Juga:

Menurut Budi, penyidikan juga terus berjalan untuk tersangka lainnya, Donny Tri Istiqomah, yang sebelumnya telah ditetapkan pada 24 Desember 2024.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo setelah memperoleh persetujuan dari DPR RI.

Baca Juga:

Dalam sidang paripurna yang digelar Kamis malam (31/7), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa permohonan amnesti Presiden terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto, telah disetujui lembaga legislatif.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ucap Dasco di kompleks parlemen, Senayan.

Meski telah mendapat amnesti, putusan pengadilan menyebut Hasto terbukti bersalah dalam kasus pemberian suap sebesar Rp400 juta kepada mantan anggota KPU RI, Wahyu Setiawan.

Dana tersebut ditujukan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.

Pengadilan memvonis Hasto dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Namun, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan terhadap penyidikan.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 9 Januari 2020 dan hingga kini masih berstatus buron.

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru