BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Bajak Siaran TV Digital, Dua Pria Ditangkap di Jawa Timur, Raup Keuntungan Puluhan Juta

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 01 Agustus 2025 16:02 WIB
154 view
Bajak Siaran TV Digital, Dua Pria Ditangkap di Jawa Timur, Raup Keuntungan Puluhan Juta
Pers rilis kasus ilegal akses dan hak cipta di Polda Metro Jaya pada Jumat (1/8). (foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang ITE dan Hak Cipta:

Baca Juga:

Pasal 46 jo Pasal 30 UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE):

Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 600 juta.

Baca Juga:

Pasal 48 jo Pasal 32 UU No. 1 Tahun 2024:

Ancaman: Penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.

Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyiaran ilegal dan pelanggaran hak cipta demi menjaga ekosistem penyiaran yang adil dan berizin.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru