
Pesawat Latih FASI PK‑S216 Jatuh di Ciampea, Bogor! Pilot Tewas, Penumpang Dilarikan ke RS
BOGOR Sebuah pesawat latih milik Federasi Aerosport Seluruh Indonesia (FASI) dengan registrasi PKS216 dilaporkan jatuh di kawasan Pemak
PeristiwaJAKARTA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria berinisial S (53) dan KF (30) terkait dugaan akses ilegal dan pelanggaran hak cipta siaran TV digital. Keduanya diamankan di wilayah Jawa Timur, pada 24 Juli 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan terhadap praktik ilegal penyiaran siaran milik Nex Parabola yang dilakukan tanpa izin resmi.
Modus: Gabungkan Beberapa STB dan Jual Paket Siaran
Baca Juga:
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan penggabungan beberapa Set Top Box (STB) yang memuat saluran TV berbayar seperti Champions TV1-5 HD, Cita Drama, dan BBC, milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola).
"Mereka menggabungkan beberapa STB, lalu menyambungkannya dengan perangkat pendukung dan mendistribusikan siaran ke rumah-rumah warga dengan metode penarikan kabel," jelas Reonald dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga:
Kegiatan ini dikomersialkan, di mana pelanggan dikenai biaya pemasangan sebesar Rp 350 ribu dan biaya bulanan Rp 30 ribu.
"Tersangka S meraup keuntungan sebesar Rp 14,3 juta per bulan, dengan total Rp 85 juta dalam 6 bulan. Sedangkan KF mendapat sekitar Rp 10 juta per bulan, atau Rp 60 juta selama beroperasi," tambahnya.
Awal Kasus Terungkap dari Laporan Nex Parabola
Kasus ini mencuat sejak 5 April 2024, saat Nex Parabola melaporkan adanya pelanggaran hak siar yang dilakukan oleh dua perusahaan lokal penyedia layanan TV kabel di wilayah Sumenep, Madura.
Mereka diketahui menyebarluaskan siaran Nex Parabola tanpa izin, dengan menggunakan sistem teknis penggabungan STB dan penyiaran melalui jaringan kabel lokal ke masyarakat.
"Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa siaran tersebut disebarluaskan tanpa sepengetahuan maupun izin dari PT Mediatama Televisi selaku pemegang hak siar," jelas Reonald.
Jeratan Hukum: Terancam Penjara 8 Tahun dan Denda Miliaran
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang ITE dan Hak Cipta:
Pasal 46 jo Pasal 30 UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE):
Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 600 juta.
Pasal 48 jo Pasal 32 UU No. 1 Tahun 2024:
Ancaman: Penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.
Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyiaran ilegal dan pelanggaran hak cipta demi menjaga ekosistem penyiaran yang adil dan berizin.*
(kp/j006)
BOGOR Sebuah pesawat latih milik Federasi Aerosport Seluruh Indonesia (FASI) dengan registrasi PKS216 dilaporkan jatuh di kawasan Pemak
PeristiwaMANDAILING NATAL Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara (Sumut), menetapkan MS sebagai tersangka pelaku pembunuh
Hukum dan KriminalJAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan penurunan drastis transaksi judi online (judol) setelah pemblok
NasionalDENPASAR Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di akhir pekan, Polsek Denpasar Selatan bersama Pasikian Pecalang me
NasionalACEH BESAR Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia, masyarakat Dusun Bosnila, Gampong Lam Lumpu, Kecamatan
NasionalMEDAN Dalam percakapan seharihari umat Islam, kalimat Allahumma Barik kerap terdengar, terutama saat menyaksikan sesuatu yang mengagumk
AgamaJAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina kini menjadi bagian resmi dari agenda pemerin
NasionalBATU BARA Sebanyak 13 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari P
NasionalJAKARTA Tugu Proklamasi kembali menjadi saksi sejarah pada Jumat malam (1/8/2025) saat ribuan tokoh lintas agama berkumpul dalam Doa Keban
NasionalSUMUT Setelah berlangsung selama tiga hari, Pesta Bunga dan Buah Kabupaten Karo 2025 resmi berakhir dengan semarak dan antusiasme tinggi d
Seni dan Budaya