BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Bajak Siaran TV Digital, Dua Pria Ditangkap di Jawa Timur, Raup Keuntungan Puluhan Juta

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 01 Agustus 2025 16:02 WIB
153 view
Bajak Siaran TV Digital, Dua Pria Ditangkap di Jawa Timur, Raup Keuntungan Puluhan Juta
Pers rilis kasus ilegal akses dan hak cipta di Polda Metro Jaya pada Jumat (1/8). (foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria berinisial S (53) dan KF (30) terkait dugaan akses ilegal dan pelanggaran hak cipta siaran TV digital. Keduanya diamankan di wilayah Jawa Timur, pada 24 Juli 2025 lalu.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan terhadap praktik ilegal penyiaran siaran milik Nex Parabola yang dilakukan tanpa izin resmi.

Modus: Gabungkan Beberapa STB dan Jual Paket Siaran

Baca Juga:

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan penggabungan beberapa Set Top Box (STB) yang memuat saluran TV berbayar seperti Champions TV1-5 HD, Cita Drama, dan BBC, milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola).

"Mereka menggabungkan beberapa STB, lalu menyambungkannya dengan perangkat pendukung dan mendistribusikan siaran ke rumah-rumah warga dengan metode penarikan kabel," jelas Reonald dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:

Kegiatan ini dikomersialkan, di mana pelanggan dikenai biaya pemasangan sebesar Rp 350 ribu dan biaya bulanan Rp 30 ribu.

"Tersangka S meraup keuntungan sebesar Rp 14,3 juta per bulan, dengan total Rp 85 juta dalam 6 bulan. Sedangkan KF mendapat sekitar Rp 10 juta per bulan, atau Rp 60 juta selama beroperasi," tambahnya.

Awal Kasus Terungkap dari Laporan Nex Parabola

Kasus ini mencuat sejak 5 April 2024, saat Nex Parabola melaporkan adanya pelanggaran hak siar yang dilakukan oleh dua perusahaan lokal penyedia layanan TV kabel di wilayah Sumenep, Madura.

Mereka diketahui menyebarluaskan siaran Nex Parabola tanpa izin, dengan menggunakan sistem teknis penggabungan STB dan penyiaran melalui jaringan kabel lokal ke masyarakat.

"Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa siaran tersebut disebarluaskan tanpa sepengetahuan maupun izin dari PT Mediatama Televisi selaku pemegang hak siar," jelas Reonald.

Jeratan Hukum: Terancam Penjara 8 Tahun dan Denda Miliaran

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang ITE dan Hak Cipta:

Pasal 46 jo Pasal 30 UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE):

Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 600 juta.

Pasal 48 jo Pasal 32 UU No. 1 Tahun 2024:

Ancaman: Penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.

Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyiaran ilegal dan pelanggaran hak cipta demi menjaga ekosistem penyiaran yang adil dan berizin.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru