DPR Desak Negara Hadir Lindungi Hajatan Warga dari Premanisme
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi acara atau hajatan yang digelar oleh w
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, AM Akbar Supratman, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan.
Menurut Akbar, keputusan ini bukan semata pertimbangan yuridis, namun mencerminkan keinginan tulus Presiden untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa di tengah dinamika politik nasional.
"Keputusan ini dilakukan Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa," ujar Akbar di Jakarta, Sabtu (2/8).
Akbar menilai, keputusan Presiden ini berpotensi menjadi pijakan awal menuju rekonsiliasi politik yang lebih luas, di mana seluruh elemen bangsa diharapkan dapat meletakkan perbedaan dan bersatu dalam semangat membangun Tanah Air.
"Kita berharap ini menjadi semangat baru untuk menyatukan kekuatan nasional dan menghindari polarisasi berkepanjangan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan penghargaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang merespons cepat usulan Presiden dan mendukung penuh langkah tersebut di parlemen.
"Prof Dasco menunjukkan perhatian besar terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengajuan permohonan abolisi dan amnesti telah melalui kajian mendalam, termasuk pertimbangan kontribusi kedua tokoh terhadap negara.
"Semua pengusulan dilakukan melalui surat resmi Menteri Hukum kepada Presiden. Saya yang menandatanganinya. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas nasional dan merajut persaudaraan kebangsaan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menyebut bahwa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memiliki rekam jejak kontribusi terhadap negara, yang menjadi bagian dari alasan diberikannya abolisi dan amnesti tersebut.
"Yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun kontribusi bagi Republik ini," lanjut Supratman.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR telah menyetujui permintaan Presiden terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi acara atau hajatan yang digelar oleh w
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dalam rangka memeriahkan sekaligus memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labu
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, memberikan respons tegas terkait laporan yang diajukan oleh Wakil Presiden ke10 d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan kembali melanjutkan persidangan terhadap empat terdakwa yang didakwa mengalihkan lahan PTPN
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menunjuk Herlangga Wisnu Murdianto, Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, sebagai Pelaks
NASIONAL
MEDAN Nama Lokot Nasution kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan di Pengadi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika, mengaku memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bocoran terbaru menunjukkan bahwa Honor 600 Pro mulai menampakkan diri lewat foto asli atau live images, memberikan gambaran leb
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah pada perdagangan Selasa (7/4/2026), terdorong sentimen harga minyak tinggi dan risiko geopoli
EKONOMI
MEDAN Keindahan budaya Nusantara tampak begitu hidup dalam gelaran Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail (APCS) 2026 di atas geladak KRI
PEMERINTAHAN