BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Pakar Hukum : Abolisi untuk Tom Lembong Tak Berlaku bagi Tersangka Lain?

Justin Nova - Sabtu, 02 Agustus 2025 16:16 WIB
99 view
Pakar Hukum : Abolisi untuk Tom Lembong Tak Berlaku bagi Tersangka Lain?
Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), Edi Hasibuan (foto: wikipedia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas "Tom" Lembong.

Keputusan ini memantik sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari akademisi hukum.

Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), Edi Hasibuan, menegaskan bahwa secara konstitusional, pemberian amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden. Namun, ia memperingatkan potensi dampak negatif terhadap persepsi keadilan di masyarakat.

Baca Juga:

"Keputusan ini memang telah melalui tahapan hukum, termasuk mendapatkan pertimbangan dari DPR. Tetapi perlu dipahami bahwa abolisi dan amnesti seperti ini dapat berdampak luas dalam penegakan hukum ke depan," kata Edi, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga:

Amnesti dan Abolisi Bersifat Personal

Terkait kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong, Edi Hasibuan menjelaskan bahwa abolisi hanya berlaku untuk individu yang disebut secara spesifik dalam keputusan presiden.

"Kalau bicara hukum, abolisi memang hanya berlaku untuk orang yang ditunjuk Presiden secara spesifik, dan tidak berlaku bagi kawan-kawan Tom Lembong," jelas Edi, yang juga menjabat sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta.

Sementara itu, pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dimuat dalam Surat Presiden Nomor 42/pres/072025, sedangkan abolisi untuk Tom Lembong tercantum dalam Surat Presiden Nomor R43/pres/072025, keduanya tertanggal 30 Juli 2025.

DPR RI melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad telah memberikan persetujuan resmi dalam rapat konsultasi bersama pemerintah.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru