BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Residivis Narkoba di Karo Ditangkap Lagi, Polisi Sita 90 Gram Sabu dan 9 Gram Ganja

Suci - Sabtu, 02 Agustus 2025 18:23 WIB
57 view
Residivis Narkoba di Karo Ditangkap Lagi, Polisi Sita 90 Gram Sabu dan 9 Gram Ganja
Tersangka beserta barang bukti sabu dan ganja saat diamankan di Polres Tanah Karo. (foto: dok Humas Polres Tanah Karo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT – Seorang residivis kasus narkoba berinisial ABS (39), warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, kembali diamankan oleh personel Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo pada Senin (28/7/2025) malam.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, setelah ABS sempat berupaya kabur dan menabrak mobil warga.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan awal dilakukan di pinggir jalan wilayah Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah. Saat itu, ABS yang berada dalam mobil Daihatsu Sigra putih BK 1309 SAA mencoba melarikan diri dan menabrakkan kendaraannya ke pengendara lain.

Baca Juga:

"Penangkapan pertama berhasil mengamankan 3 paket sabu seberat 2,56 gram, ganja kering 8,9 gram, dan kendaraan pelaku," kata Kapolres dalam keterangannya, Sabtu (2/8).

Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah ABS mengaku masih menyimpan sabu dalam jumlah besar di lokasi lain. Petugas bergerak ke Loket Bus Murni di Jalan Perwira, Kabanjahe, dan menemukan sabu tambahan seberat 88,04 gram.

Baca Juga:

Total barang bukti yang disita dari ABS adalah:

Sabu: 90,6 gram

Ganja kering: 9 gram

Mobil: 1 unit Daihatsu Sigra

"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah Tanah Karo. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Kapolres.

ABS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.*

(ms/j006)

Editor
: Suci
Tags
komentar
beritaTerbaru