BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Polres Indragiri Hulu Pecat Briptu Rocky Mahendra, Anak dari “Ratu Narkoba” Mak Gadi

BITVonline.com - Kamis, 05 Desember 2024 09:06 WIB
47 view
Polres Indragiri Hulu Pecat Briptu Rocky Mahendra, Anak dari “Ratu Narkoba” Mak Gadi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RIAU -Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, resmi memecat Briptu Rocky Mahendra, anggota Samapta Polres Inhu, melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan dilakukan akibat kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari berturut-turut.

Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan bahwa upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh, pada Minggu (1/12/2024).

“Benar, yang bersangkutan di PTDH karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Misran Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:

Briptu Rocky Mahendra diketahui merupakan anak dari Nurhasanah alias Mak Gadi (66), seorang gembong narkoba yang dijuluki “ratu narkoba” di wilayah Inhu. Mak Gadi terlibat dalam kasus peredaran narkotika kelas kakap dan telah dua kali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Inhu, yakni pada 2020 dan 2024.

Dalam bisnis haram tersebut, Mak Gadi melibatkan keluarganya, termasuk anak dan menantunya. Pada penangkapan pertama pada Juli 2020, polisi mengamankan sejumlah anggota keluarga, yakni dua anaknya, NS (41) dan NR (39), serta tiga menantunya, DV (30), CC (28), dan DD (41). Namun, Mak Gadi sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena dianggap tidak terbukti bersalah.

Baca Juga:

Pada Februari 2024, Mak Gadi kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Inhu. Penangkapan terjadi setelah polisi membekuk Megawati (32), seorang pengedar sabu yang bekerja sebagai pembantu di rumah Mak Gadi. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 93 paket sabu siap edar dengan berat total 368,27 gram.

Mak Gadi akhirnya divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024. Namun, setelah mengajukan kasasi, hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.

Briptu Rocky Mahendra dinilai melanggar aturan kedinasan dengan meninggalkan tugas tanpa izin. Kasus ini turut mencoreng nama baik institusi Polri, mengingat keterkaitan Rocky dengan aktivitas kriminal ibunya.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh, menegaskan bahwa institusi Polri akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

“Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Siapapun anggota yang terbukti melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fahrian.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kadispora Bandung Ditahan Diduga Salahgunakan Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar, Pemkot Bandung Buka Suara
Menkes Minta Masyarakat Tak Panik soal Kenaikan Kasus COVID-19: “Varian Omicron Itu Lemah”
Menkes Usulkan Insentif Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil, Menanti Persetujuan Presiden Prabowo
Indonesia Jadi Negara dengan Hari Libur Terbanyak se-ASEAN, Kadin dan Ekonom Soroti Dampak ke Produktivitas
Said Didu Kritik Bahlil Lahadalia Soal Tambang Nikel di Raja Ampat: “Jangan Anggap Kami Semua Bodoh”
Serangan Rudal Iran Guncang Israel: Tiga T3was, Puluhan Luka, Infrastruktur Lumpuh
komentar
beritaTerbaru