Kolaborasi KPK dan Polri dalam Penanganan Perkara Korupsi, Rincian Masih Belum Diungkap
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Yulian 'Ongen' Paonganan telah melalui proses yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
Ia menyatakan, kasus yang menjerat Ongen termasuk dalam tindak pidana politik yang memang dapat menjadi subjek amnesti.
"Ya, memang itu kan tindak pidana terkait dengan politik. Dan seperti kita ketahui, tindak pidana seperti itu memang akan menjadi subjek bagi amnesti dan abolisi," ujar Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Kementerian Imipas di Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Sebagai kuasa hukum Ongen dalam perkara tersebut, Yusril mengungkapkan bahwa nama Ongen telah diusulkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendapatkan pertimbangan amnesti dari Presiden.
Prabowo pun telah menyetujui usulan tersebut dan secara resmi memberikan amnesti.
"Pak Yulianus Paonganan itu juga sudah disampaikan kepada Pak Supratman (Menkum) untuk dimasukkan namanya sebagai pihak yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan amnesti, dan Presiden sudah memberikan," katanya.
Yusril juga mengingatkan publik bahwa pemberian amnesti terhadap tahanan politik bukan hal baru dalam sejarah Indonesia.
Ia mencontohkan keputusan Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, yang pernah mengeluarkan amnesti dan abolisi bagi sejumlah tahanan politik era Orde Baru, termasuk kepada mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Waktu Pak Habibie pernah mengeluarkan amnesti-abolisi kepada mereka yang dipenjara karena perbedaan pendapat dengan pemerintah Orde Baru. Saya juga pernah terlibat menangani hal ini," ujar Yusril.
Sebagaimana diketahui, Yulian 'Ongen' Paonganan merupakan doktor lulusan IPB di bidang kelautan yang dikenal sebagai pengkritik keras Presiden Joko Widodo sejak menjelang Pilpres 2014.
Ia ditangkap pada Desember 2015 atas unggahan di media sosial Twitter yang dinilai menghina Presiden, melalui unggahan foto Jokowi bersama seorang artis.
Atas unggahan tersebut, Ongen divonis satu tahun penjara berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ammar Zoni, terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, mengungkapkan kondisi memprihatinkan di
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN Diduga 19 unit mobil terbakar di tempat penitipan kendaraan di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (2
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, memperkirakan harga material konstruksi akan mengalami kenaikan seiring konflik di Timur
EKONOMI
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,1 mengguncang wilayah Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Kamis (2/4/2026) pukul 15.51 WIB. G
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Kamis sore (2/4/2026) tercatat melemah. Rupiah
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) siap melakukan uji coba Earthquake Early Warni
NASIONAL
BATU BARA Aktivitas usaha ayam potong di Jalan Imam Bonjol, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menu
PERISTIWA
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Penyesuaian kebija
PEMERINTAHAN
JAKARTA Artis Ammar Zoni mengaku bersalah menggunakan narkoba, tetapi membantah menjadi bandar atau perantara narkotika. Pernyataan ini
HUKUM DAN KRIMINAL