Trump Bersedia Akhiri Perang Iran Meski Jalur Selat Hormuz Belum Dibuka
WASHINGTON DC Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dilaporkan bersedia mengakhiri operasi militer terhadap Iran, meski sebagian besar
INTERNASIONAL
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Yulian 'Ongen' Paonganan telah melalui proses yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
Ia menyatakan, kasus yang menjerat Ongen termasuk dalam tindak pidana politik yang memang dapat menjadi subjek amnesti.
"Ya, memang itu kan tindak pidana terkait dengan politik. Dan seperti kita ketahui, tindak pidana seperti itu memang akan menjadi subjek bagi amnesti dan abolisi," ujar Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Kementerian Imipas di Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Sebagai kuasa hukum Ongen dalam perkara tersebut, Yusril mengungkapkan bahwa nama Ongen telah diusulkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendapatkan pertimbangan amnesti dari Presiden.
Prabowo pun telah menyetujui usulan tersebut dan secara resmi memberikan amnesti.
"Pak Yulianus Paonganan itu juga sudah disampaikan kepada Pak Supratman (Menkum) untuk dimasukkan namanya sebagai pihak yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan amnesti, dan Presiden sudah memberikan," katanya.
Yusril juga mengingatkan publik bahwa pemberian amnesti terhadap tahanan politik bukan hal baru dalam sejarah Indonesia.
Ia mencontohkan keputusan Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, yang pernah mengeluarkan amnesti dan abolisi bagi sejumlah tahanan politik era Orde Baru, termasuk kepada mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Waktu Pak Habibie pernah mengeluarkan amnesti-abolisi kepada mereka yang dipenjara karena perbedaan pendapat dengan pemerintah Orde Baru. Saya juga pernah terlibat menangani hal ini," ujar Yusril.
Sebagaimana diketahui, Yulian 'Ongen' Paonganan merupakan doktor lulusan IPB di bidang kelautan yang dikenal sebagai pengkritik keras Presiden Joko Widodo sejak menjelang Pilpres 2014.
Ia ditangkap pada Desember 2015 atas unggahan di media sosial Twitter yang dinilai menghina Presiden, melalui unggahan foto Jokowi bersama seorang artis.
Atas unggahan tersebut, Ongen divonis satu tahun penjara berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi.
WASHINGTON DC Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dilaporkan bersedia mengakhiri operasi militer terhadap Iran, meski sebagian besar
INTERNASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Syiah Kuala (USK) melalui penandatanganan perjanjian kerja
NASIONAL
MEDAN Tiga unit rumah permanen di Jalan Bromo, Lorong Karya Sama, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, ludes terbakar pada Sel
PERISTIWA
PADANGSIDIMPUAN Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan bakal menerima kenaikan gaji dari Rp 33 juta menjadi Rp 37,2 juta per bulan. Sekretari
POLITIK
JAKARTA Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kini resmi dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Direktur R
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan pertemuannya dengan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi membahas penguatan kerja sama bil
INTERNASIONAL
SUMATERA UTARA PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) menutup kembali ruas tol fungsional SinaksakSimpang Panei setelah melayani lebih dari
NASIONAL
JAKARTA Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengumumkan bahwa sebanyak 178.981 siswa lolos dalam Seleksi Nasional
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeleda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Pengurus KontraS, Indria Fernida, mengungkapkan bahwa kondisi Andrie Yunus, aktivis yang menjadi korban penyiraman a
HUKUM DAN KRIMINAL