JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya siap mempertimbangkan pencabutan paspor dua buronan kasus korupsi, yakni Harun Masiku dan Jurist Tan, apabila terdapat permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH).
Hal tersebut disampaikan Agus di sela kegiatan yang berlangsung di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, kebijakan pencabutan paspor dapat ditempuh selama sesuai dengan mekanisme hukum dan permintaan dari lembaga penegak hukum terkait.
"Kalau memang perlu ya kita cabut juga, tidak apa-apa. Kalau ada permintaan, kita cabut, tidak ada masalah," ujar Agus kepada awak media.
Agus mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan pencabutan paspor Jurist Tan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Kementerian Imipas terus melakukan koordinasi dengan sejumlah negara yang diduga menjadi lokasi keberadaan para buronan.
"Yurisdiksi negara berbeda. Kita sudah minta bantuan, tetapi tentu kita menunggu tindak lanjut dari mereka. Kita tidak bisa memaksakan yurisdiksi masing-masing negara," ujarnya.
Sementara itu, Jurist Tan, yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, kembali mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus Kejagung pada Jumat (25/7).
Ia telah tiga kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka, tanpa memberikan keterangan atau konfirmasi.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Kapuspenkum Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik kini tengah mempertimbangkan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jurist Tan.
"Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum. Tunggu saja perkembangan selanjutnya," ujar Anang kepada wartawan.
Dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi pada tahun anggaran 2020–2022, empat tersangka telah ditetapkan Kejagung, yakni: