BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Kasus Pembunuhan Wanita di Paluta Terungkap, Pelaku Masih Keluarga Dekat

Indra Saputra - Senin, 04 Agustus 2025 23:19 WIB
Kasus Pembunuhan Wanita di Paluta Terungkap, Pelaku Masih Keluarga Dekat
Tersangka pembunuhan wanita paruh baya di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). (foto: Indra Saputra/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yang sempat menyita perhatian masyarakat.

Pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Senin (4/8/2025) di Mapolres Tapsel.

Baca Juga:

Korban diketahui bernama Borlian Ritonga (58), warga Dusun Huta Raja, Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok.

Ia ditemukan meninggal dunia dalam posisi telungkup oleh anak kandungnya sendiri pada Selasa (25/2/2025) petang.

Baca Juga:

"Korban saat itu bersiap menunaikan salat Magrib. Kejadian berlangsung cepat dan tidak terduga," ujar Kapolres.

Namun, laporan dari pihak keluarga baru diterima polisi hampir tiga minggu kemudian, pada Sabtu (15/3/2025), setelah ditemukan kejanggalan berupa luka di bagian kepala dan hilangnya sejumlah perhiasan emas milik korban.

Dalam upaya penyelidikan, Tim Jatanras Unit I Pidum Satreskrim Polres Tapsel bersama tim medis melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Sabtu (12/4/2025).

Hasil forensik memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

Lewat penyelidikan mendalam, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SR (56) pada Jumat (1/8/2025).

SR diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban dan masih memiliki hubungan kekerabatan.

"Tersangka kami tangkap di kediamannya di Dusun Huta Raja. Barang bukti yang disita antara lain sarung yang digunakan untuk mencekik korban, bongkahan semen untuk memukul kepala korban, serta perhiasan emas seberat 44 gram milik korban," jelas AKBP Yon Edi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa SR mengakui seluruh perbuatannya, dan motif utamanya adalah pencurian dengan kekerasan.

Setelah membunuh korban, SR sempat kembali ke rumah korban dengan dalih membantu proses pemakaman, dan saat itulah ia mengambil emas korban.

"Sebagian hasil penjualan emas digunakan untuk berfoya-foya, sementara sisanya masih ditelusuri, termasuk tempat penjualan emas hasil curian," tambah Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, SH.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsidair Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Anak tertua korban, Abdul Roni Rambe (51), yang hadir dalam konferensi pers, menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus ini.

Ia menyebutkan bahwa SR sejak awal menunjukkan perilaku mencurigakan, bahkan sempat menyarankan agar warga tidak mencurigai siapa pun dan menyatakan korban meninggal karena terjatuh.

"Yang membuat saya curiga, dia malah meminta agar emas ibu dikembalikan kepadanya, bukan ke saya. Padahal saya anak kandung ibu, dan dia hanya anak borunya," ungkap Roni.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula sejumlah pejabat Polres Tapsel, antara lain Kasat Intelkam AKP Oloan Lubis, Kasat Lantas AKP Danil Saragih, dan Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Tindak Tegas Pungli di Batu Jomba, Kapolres Tapsel: Sudah Ada Pelaku Diamankan
Warga Sitamiang Ini Akui Sudah Dua Kali Lakukan Pencurian, Dibekuk Satreskrim Polres Padangsidimpuan
Dua Pria Diamankan Polisi Usai Curi Knalpot Mobil Dinas Kantor Pos Sibolga
Inflasi Sumut Tembus 0,76% pada Juli 2025, Bawang Merah dan Beras Jadi Pemicu Utama
Malam Mencekam di Batu Bara: 4 Pasang Terjaring di Hotel, Polisi Sita Sabu, Airsoft Gun, dan Sajam
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian HP di Indomaret Sibolga Diamankan Polisi
komentar
beritaTerbaru