Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
TAPANULI SELATAN – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yang sempat menyita perhatian masyarakat.
Pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Senin (4/8/2025) di Mapolres Tapsel.
Korban diketahui bernama Borlian Ritonga (58), warga Dusun Huta Raja, Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok.
Ia ditemukan meninggal dunia dalam posisi telungkup oleh anak kandungnya sendiri pada Selasa (25/2/2025) petang.
"Korban saat itu bersiap menunaikan salat Magrib. Kejadian berlangsung cepat dan tidak terduga," ujar Kapolres.
Namun, laporan dari pihak keluarga baru diterima polisi hampir tiga minggu kemudian, pada Sabtu (15/3/2025), setelah ditemukan kejanggalan berupa luka di bagian kepala dan hilangnya sejumlah perhiasan emas milik korban.
Dalam upaya penyelidikan, Tim Jatanras Unit I Pidum Satreskrim Polres Tapsel bersama tim medis melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Sabtu (12/4/2025).
Hasil forensik memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian korban.
Lewat penyelidikan mendalam, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SR (56) pada Jumat (1/8/2025).
SR diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban dan masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Tersangka kami tangkap di kediamannya di Dusun Huta Raja. Barang bukti yang disita antara lain sarung yang digunakan untuk mencekik korban, bongkahan semen untuk memukul kepala korban, serta perhiasan emas seberat 44 gram milik korban," jelas AKBP Yon Edi.
Hasil interogasi mengungkap bahwa SR mengakui seluruh perbuatannya, dan motif utamanya adalah pencurian dengan kekerasan.
Setelah membunuh korban, SR sempat kembali ke rumah korban dengan dalih membantu proses pemakaman, dan saat itulah ia mengambil emas korban.
"Sebagian hasil penjualan emas digunakan untuk berfoya-foya, sementara sisanya masih ditelusuri, termasuk tempat penjualan emas hasil curian," tambah Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, SH.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsidair Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Anak tertua korban, Abdul Roni Rambe (51), yang hadir dalam konferensi pers, menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus ini.
Ia menyebutkan bahwa SR sejak awal menunjukkan perilaku mencurigakan, bahkan sempat menyarankan agar warga tidak mencurigai siapa pun dan menyatakan korban meninggal karena terjatuh.
"Yang membuat saya curiga, dia malah meminta agar emas ibu dikembalikan kepadanya, bukan ke saya. Padahal saya anak kandung ibu, dan dia hanya anak borunya," ungkap Roni.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula sejumlah pejabat Polres Tapsel, antara lain Kasat Intelkam AKP Oloan Lubis, Kasat Lantas AKP Danil Saragih, dan Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar.*
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN