Rico Waas Kukuhkan Mantan Pemain PSMS: Saatnya Legenda Bangkitkan Sepak Bola Medan
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
Nusa Tenggara Barat – Video yang memperlihatkan Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual, tengah santai makan roti sambil berjoget di dalam Lapas Lombok, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini viral di media sosial. Dalam video tersebut, Agus Buntung terlihat tidak tertekan, menikmati waktu luangnya tanpa ekspresi khawatir, padahal ia sedang mendekam di penjara setelah terjerat kasus pelecehan seksual.
Namun, di balik adegan santainya, Agus Buntung juga menyampaikan keluhan terkait hak-haknya sebagai penyandang disabilitas yang merasa tidak dipenuhi selama menjalani masa penahanan. Sebelumnya, Agus Buntung mengungkapkan rasa kecewa atas ketidaknyamanan yang ia alami di penjara, terutama soal fasilitas yang tidak sesuai dengan janjinya.
“Saya kecewa dengan fasilitas yang tidak diberikan, seperti kamar khusus dan pendampingan yang dijanjikan,” ujar Agus Buntung dengan nada kesal. Ia bahkan mengaku tidak nyaman dengan kamar yang ditempatinya, yang membuat seluruh tubuhnya terasa gatal.
Agus Buntung, yang juga dikenal dengan nama I Wayan Agus Suartama, merasa bahwa hak-haknya sebagai disabilitas tidak dipenuhi, meskipun sebelumnya ia dijanjikan akan mendapatkan fasilitas yang sesuai. Keluhannya itu disampaikan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (16/1/2025), saat agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
“Saya kecewa sama kak Dedi, sahabat saya, yang buat saya seperti ini,” ungkap Agus, mengungkapkan kekecewaannya terhadap teman yang seharusnya membantunya. Agus Buntung juga menegaskan bahwa ia menerima hukuman atas kasus pelecehan yang menjeratnya, tetapi meminta agar hak-haknya sebagai penyandang disabilitas dipenuhi selama di penjara.
Sebelumnya, Agus Buntung diketahui telah dijerat dengan pasal 6A dan/atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.(trbn)
(christie)
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memuji kemandirian dan kekuatan Aisyiyah Kota Medan saat menghadiri Milad ke109 sekaligu
POLITIK
DELISERDANG Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Prof. Dr. Hoiruddin Hasibuan, meninjau pengembangan agribisnis aren di Pesan
POLITIK
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Partai Amanat Nasional PAN ikut mendorong lebih banyak progra
POLITIK
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI