Wagub Aceh Minta TPID Perkuat Sinergi untuk Tekan Inflasi dan Pemulihan Pasca Bencana
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan pentingnya penguatan sinergi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk menjaga
EKONOMI
SLEMAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan tidak melanjutkan perkara gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam sidang putusan sela, hakim menyatakan bahwa perkara tersebut bukan menjadi ranah kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa informasi atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perkara yang teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum ini diajukan oleh penggugat bernama Komardin.
Para tergugat dalam perkara ini meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga dosen pembimbing akademik Presiden Joko Widodo.
"Dalam putusan sela kami bermusyawarah dan memutuskan menerima eksepsi kompetensi absolut. Artinya, PN Sleman menyatakan tidak berwenang menangani perkara ini," ujar Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, dalam keterangannya kepada pers, Selasa (5/8/2025).
Majelis hakim menjelaskan bahwa materi gugatan yang diajukan penggugat erat kaitannya dengan sengketa informasi, yang menurut ketentuan hukum berlaku, lebih tepat diselesaikan melalui Komisi Informasi Publik (KIP).
Alternatif lainnya, apabila berkaitan dengan keputusan tata usaha negara, penggugat seharusnya mengajukan permohonan ke PTUN.
"Dalil yang diajukan lebih relevan diajukan ke KIP. Jika para pihak merasa tidak puas dengan putusan ini, terbuka ruang untuk mengajukan banding," imbuh Agung.
Menanggapi putusan tersebut, penggugat Komardin menyatakan niatnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Ia menilai bahwa PN Sleman telah keliru dalam menafsirkan substansi gugatan yang diajukannya.
"Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi. Karena menurut saya, ini adalah perkara perbuatan melawan hukum yang seharusnya bisa diadili di PN Sleman," kata Komardin.
Seperti diketahui, isu terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sempat mencuat ke publik, namun pihak UGM telah menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen autentik terkait ijazah tersebut dan siap menghadapi proses hukum dengan bukti yang sah.*
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan pentingnya penguatan sinergi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk menjaga
EKONOMI
ACEH JAYA Satlantas Polres Aceh Jaya gencar melakukan patroli penertiban balap liar dan penggunaan knalpot brong di Jalan Lintas Banda A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menekankan pentingnya langkah antisipatif pemerintah menghadap
EKONOMI
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan manipulasi harga saham dan Initial Public Offerin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan respons Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menetapkan target ambisius menghapus kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada 2026. Pernyataan ini disampaikan Menter
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsour
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, resmi menghentikan operasionalnya akib
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus meningka
EKONOMI