Satpol PP bersama Bea Cukai Sibolga, Polres Padangsidimpuan, dan sejumlah instansi terkait, menggelar razia rokok ilegal di toko dan grosir di Kec. Padangsidimpuan Selatan dan Utara. Selasa (5/8/2025). (foto: Dok. Satpol PP Padangsidimpuan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PADANGSIDIMPUAN – Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea dan Cukai Sibolga melaksanakan razia gabungan terhadap peredaran rokok ilegal.
Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Perda dan Perwal terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025, serta sebagai bagian dari pengawasan terhadap barang kena cukai.
Razia yang berlangsung pada Selasa (5/8) tersebut menyasar sejumlah toko grosir dan warung di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Padangsidimpuan Utara.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, dalam laporannya kepada sejumlah pejabat terkait, menyampaikan bahwa giat ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, termasuk UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta regulasi lainnya yang mendukung pemberantasan rokok tanpa pita cukai yang sah.
Kegiatan dimulai dengan apel gabungan di Mako Satpol PP, dilanjutkan dengan penertiban ke sejumlah lokasi.
Tim menemukan dan menyita total 1.394 bungkus rokok ilegal dari delapan toko yang tersebar di dua kecamatan.
Beberapa merek rokok yang disita antara lain Luffman, Hammer, Manchester, Esse, dan Oris, yang diketahui tidak dilekati pita cukai resmi atau mengandung indikasi pemalsuan cukai.
"Kami melakukan penindakan secara persuasif dan edukatif. Pemilik toko diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual rokok ilegal," terang perwakilan Bea Cukai Sibolga.
Salah satu temuan terbesar berada di sebuah toko di Jalan Kenanga, Kelurahan Kantin, di mana petugas menyita 574 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.
Semua barang bukti kemudian diamankan oleh pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
Operasi ini melibatkan sinergi antara berbagai instansi, termasuk personel Bea Cukai Sibolga, ASN dan personel Tim GAKDA Satpol PP, perwakilan TNI-Polri, serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan.
"Penertiban ini penting dilakukan sebagai langkah konkret menyelamatkan potensi penerimaan negara dan menjaga keadilan bagi pelaku usaha legal yang taat aturan," ujar Kabid PPUD Satpol PP Kota Padangsidimpuan.