BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

KPK Panggil Dirjen PHU Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Adelia Syafitri - Selasa, 05 Agustus 2025 23:05 WIB
37 view
KPK Panggil Dirjen PHU Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. (foto: kemenag.go.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penambahan kuota haji tahun 2024.

Pada Selasa (5/8/2025), KPK memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Baca Juga:

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk dari unsur Kementerian Agama dan penyelenggara perjalanan ibadah haji, menjadi penting untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh.

"Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," ujar Budi kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:

Menurut Budi, keterbukaan terhadap berbagai pihak masih menjadi pendekatan KPK dalam pengumpulan informasi

Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tidak tertutup kemungkinan jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

"KPK terbuka untuk memanggil siapapun, apabila memang diperlukan dalam pengungkapan perkara ini," tambahnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut bahwa penyelidikan kasus ini berangkat dari adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Tambahan sebanyak 20.000 kuota jemaah yang seharusnya digunakan untuk memangkas antrean haji, justru diduga tidak dialokasikan sesuai dengan ketentuan awal.

Asep mengungkap bahwa berdasarkan ketentuan, pembagian kuota tersebut semestinya terdiri dari 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Namun dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata 50 persen untuk masing-masing jenis. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut," ujar Asep.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru