BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Bea Cukai & Satpol PP Razia 16 Toko, GEMMA PETA INDONESIA : Bongkar Jaringan Pemasok Rokok Ilegal

Ronald Harahap - Rabu, 06 Agustus 2025 10:41 WIB
157 view
Bea Cukai & Satpol PP Razia 16 Toko, GEMMA PETA INDONESIA : Bongkar Jaringan Pemasok Rokok Ilegal
Bea Cukai & Satpol PP Gencar Razia Rokok Ilegal (foto: ronald hrp/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SIDIMPUAN - Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Sibolga, Polres Padangsidimpuan, dan sejumlah instansi terkait, menggelar razia terpadu dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri rokok legal guling tikar.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (5/8/2025) ini merupakan bagian dari Operasi Pasar Bersama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, dengan sasaran utama toko-toko grosir dan warung yang disinyalir menjual rokok tanpa cukai resmi.

Baca Juga:

Baca Juga:

Yang mana sebelumnya dipemberitaan BITVOnline (Jum''at, 1/8/2025), Baron Harahap selaku ketua umum GEMMA PETA INDONESIA mengkritik tajam maraknya peredaran rokok ilegal di kota Padangsidimpuan dikeluhkan pedagang kecil rokok legal. Ia juga menilai lemahnya penindakan aparat terhadap peredaran rokok ilegal menimbulkan kecurigaan.

"Peredaran rokok ilegal ini sudah jelas merugikan negara dalam hal pajak, tapi kenapa aparat penegak hukum terkesan tidak mampu memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di Kota Padangsidimpuan? Ada apa dengan aparat kita?" tegas Baron.

Ia menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus menjadi prioritas pemerintah demi melindungi kepentingan negara, masyarakat, dan pelaku usaha legal yang patuh pada peraturan.

Dalam Operasi Pasar Bersama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025 ini, tim gabungan menyisir 16 toko dan grosir di berbagai kelurahan di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Utara.

Hasilnya, rokok ilegal ditemukan di 8 lokasi, dengan total 1.394 bungkus disita oleh petugas Bea Cukai.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan cukai palsu. Kami juga memberikan peringatan tegas kepada pemilik toko agar tidak mengulangi pelanggaran serupa," jelas Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan dalam laporan resminya.

Salah satu lokasi dengan jumlah sitaan terbesar adalah Toko Angga di Jalan Kenanga, Kelurahan Kantin, dengan total 574 bungkus rokok ilegal berbagai merek.

Menanggapi razia tersebut, Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA, Baron Harahap, menyampaikan apresiasi atas keseriusan aparat dalam menindak peredaran rokok ilegal, Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan terhadap pemasok rokok ilegal ke toko-toko dan grosir yang ada di Kota Padangsidimpuan.

"Kami sangat menghargai tindakan responsif dari aparat dan instansi terkait. Namun kami berharap kegiatan seperti ini dilakukan secara berkelanjutan, dan tidak hanya menyasar pedagang kecil. Yang lebih penting adalah mengungkap siapa pemasok utama rokok ilegal ke wilayah kota Padangsidimpuan, dan lakukan tindakan tegas kepada oknum yang berani memback-up peredaran rokok ilegal ini" ujar Baron Harahap dengan tegas.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi terhadap para aktivis atau masyarakat yang menyuarakan kepentingan umum dalam isu ini.

Kegiatan razia gabungan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional, termasuk UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Peraturan Menteri Keuangan terkait pelaksanaan DBHCHT.

Pemerintah daerah melalui Tim Gabungan Penegakan Hukum Daerah (GAKDA) menyatakan akan terus berkoordinasi untuk memberantas jaringan distribusi rokok ilegal.

Razia berjalan dengan lancar dan kondusif, serta mendapatkan dukungan dari masyarakat yang menginginkan keadilan dan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang taat terhadap peraturan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru