KPK Panggil Bos Rokok HS Muhammad Suryo Terkait Dugaan Suap Bea Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya potensi penyalahgunaan layanan dompet digital atau e-wallet dalam aktivitas tindak pidana pencucian uang maupun praktik judi online (judol).
Menyikapi hal tersebut, PPATK tidak menutup kemungkinan akan memberlakukan kebijakan penghentian sementara terhadap transaksi e-wallet, serupa dengan pendekatan pada rekening dormant (tidak aktif).
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mencermati secara saksama berbagai risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan e-wallet dalam kejahatan siber, khususnya judi daring.
"Kami sedang mengkaji lebih dalam terkait tingkat risiko pada transaksi e-wallet. Belum ada keputusan final, tapi potensi penyalahgunaan jelas ada," ujar Danang saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut Danang, banyak akun e-wallet yang digunakan untuk transaksi judi online, namun nominal transaksi yang dilakukan relatif kecil, seperti Rp 5.000 hingga Rp 10.000.
Hal ini menyulitkan pelacakan terhadap transaksi besar yang biasanya berasal dari pihak penyelenggara atau bandar.
"Target utama kami adalah menghentikan aliran dana dari bandar, bukan semata-mata dari pemain. Maka yang kami incar adalah deposit dalam jumlah besar," jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana turut menyoroti makin besarnya risiko e-wallet menjadi sarana praktik ilegal.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah lama mengamati perkembangan tersebut.
"E-wallet memang makin berisiko sekarang, khususnya untuk transaksi judi online. Kami terus memantau pergerakannya," tutur Ivan.
Ivan juga mengungkapkan fenomena maraknya jual beli rekening bank dan akun e-wallet di media sosial.
Bahkan, menurutnya, banyak masyarakat tidak menyadari bahwa rekening atau akun mereka telah disalahgunakan.
"Luar biasa banyak fenomena jual beli rekening di Indonesia. Bahkan bisa jadi tanpa disadari, akun kita sendiri sudah diperjualbelikan. Ini menjadi perhatian serius bagi kami," ungkapnya.
PPATK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi dan tidak sembarangan menyerahkan informasi terkait rekening atau akun digital, termasuk e-wallet, kepada pihak lain.
Sebagai bagian dari upaya mitigasi, PPATK terus memperkuat koordinasi dengan pihak perbankan, penyedia layanan e-wallet, serta aparat penegak hukum guna menekan potensi kejahatan finansial digital.
Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan judi online melalui pendekatan berbasis data dan analisis keuangan yang komprehensif.*
(d/a008)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea
HUKUM DAN KRIMINAL
INDRAMAYU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TENGAH Sebuah video yang menunjukkan seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit Datu Beru, Aceh Tengah, sedang berjoget saat melakukan
PERISTIWA
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keras pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahma
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Rasa kecewa masyarakat Kabupaten Batu Bara, khususnya di Kecamatan Talawi, kian memuncak akibat lambannya penanganan sampah ya
PEMERINTAHAN
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden RI ke7, Joko Widodo (Jokowi). Terbaru, pi
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Anjas Asmara resmi dilantik sebagai Camat Sabak Timur oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Muslimin Tanja, menggantikan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola oleh Bank Indonesia mencatatkan kenaikan signifikan pada beb
EKONOMI
JAKARTA Pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono hari ini, Kamis (2/4/2026), dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
ENTERTAINMENT
JAKARTA Indonesia dan Korea Selatan semakin memperkuat kemitraan strategis mereka melalui penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (MoU)
EKONOMI